Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

badge-check


					Tom Lembong
Foto: ig @tomlembong Perbesar

Tom Lembong Foto: ig @tomlembong

Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi mendapatkan abolisi sesuai surat Presiden RI Prabowo terkait pemberian aboisi dan amnesti. Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Dasco, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR, terkait pertimbangan surat Presiden RI soal  pemberian abolisi hingga amnesti.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.

Dasco menambahkan, persetujuan DPR RI salah satunya soal pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Juga terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung dan  diberikan kepada terpidana perorangan.

Dasco menambahkan, selain abolisi Tom Lembong, DPR RI juga menyetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. Saefulloh/dtc

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline