Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Kabar PDAM

Tipu Pelanggan, Dirut Perumda Tirta Pakuan Lapor Polisi

badge-check


					tirta pakuan lapor polisi Perbesar

tirta pakuan lapor polisi

Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini mesti berhati-hati dalam membayar kewajiban pemakaian. Jika tidak membayar di tempat yang semestinya, bisa-bisa dimanfaatkan oknum pegawai untuk digelapkan.

Direksi Tirta Pakuan melaporkan salah satu karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), RV, lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan, ke Polresta Bogor Kota, Selasa (16/11/2021) pagi.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/872/XII/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR itu, uang yang digelapkan dan dibawa kabur ditengarai berjumlah Rp33 juta. Hal itu dibenarkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan.

Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter dan bertugas  mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak di atas tiga bulan.

“Jadi, saat ada interaksi dengan pelanggan saat proses itu. Lalu RV ini menawarkan ‘jasa’, bisa menarik uang tagihan tertunggak beserta dendanya. Pelanggan pun bayar ke dia, tapi uang itu nggak disetorkan ke perusahaan,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (16/11/2021).

Sejauh ini setelah kroscek ke pelanggan, kata dia, sudah ada 28 pelanggan yang mengaku membayar melalui RV, dengan nilai kerugian mencapai Rp33 juta dari tagihan pelanggan di bulan Agustus-September.

“Kemudian kami secara manajemen mengkroscek ke pelanggan, akhirnya ketahuan saat akan dicabut meteran pelanggan, 28 pelanggan itu telah melakukan pembayaran ke Randy Valentino. Kemudian pelanggan meminta menangguhkan pencabutan,” jelas Rino.

Ia juga sudah mengupayakan beberapa kali pemanggilan terhadap RV, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Alhasil, direksi memutuskan untuk melaporkan RV ke polisi. Direksi juga sudah memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sejak Oktober lalu.

Upaya ini, sambung Rino, dilakukan untuk menjaga nama baik Perumda Tirta Pakuan. Ia pun meminta maaf kepada para pelanggan atas kejadian ini. Para pelanggan yang jadi korban pun diberi ‘kompensasi’ berupa penangguhan pencabutan meteran.

“Saya mengucapkan permohonan maaf atas nama perusahaan kepada pelanggan dan masyarakat, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar tagihan dengan cara dititip ke karyawan yang dilapangan. Tapi di kasir loket yang tersedia. Bisa di kantor pusat di Jalan Siliwangi, loket Bogor Lakeside, Jalan Pandu Raya dan loket Kertamaya,” jelasnya.

Selain itu, Perumda Tirta Pakuan juga sudah bekerja sama dengan 16 bank untuk pembayaran secara online, termasuk dengan aplikasi lain seperti Go-Pay, Tokopedia, OVO dan lainnya. Apalagi, 80 persen pembayaran pelanggan dilakukan di luar loket kantor pusat Siliwangi.

“Intinya pembayaran hanya di kasir, jangan ke karyawan yang bukan tugasnya, apalagi ke orang lain selain petugas,” tegas Rino.

Karyawan (Tirta Pakuan), tegas Rino, jangan main-main dengan uang perusahaan. Sebab menyangkut nama baik perusahaan.

reporter Pratama

editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

TP PKK dan Perumda Tirta Pakuan Sinergi Dukung Pendataan Pelanggan yang Akurat

30 April 2026 - 10:09 WIB

Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM

26 April 2026 - 21:00 WIB

Gelar Halal Bi Halal, PWI Kota Bogor dan Tirta Pakuan Perkuat Sinergitas

2 April 2026 - 19:37 WIB

Dua Direksi Baru Tirta Pakuan Hari Ini Dilantik

27 March 2026 - 08:44 WIB

Jelang Puasa, Tirta Pakuan Siap Jaga Kenyamanan Ibadah

13 February 2026 - 19:53 WIB

Trending on Kabar PDAM