Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Kabar Politik

Tim Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PPKLP dengan Disdik Kota Bogor

badge-check


					Anggota DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor) Perbesar

Anggota DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor)

Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Rabu (4/12/2024).

Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan maksud dan tujuan rapat adalah untuk melakukan pembahasan pasal per pasal yang ada didalam draft raperda. Sekaligus menyamakan persepsi terhadap Raperda antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

“Secara keseluruhan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perda Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Sekolah benar-benar efektif, aplikatif, dan dapat mengurangi atau menghilangkan kekerasan di sekolah,” kata Nasya.

Anggota tim pansus, Desy Yanthi Utami, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023. Sehingga didalam Raperda PPKLP sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal dan melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” kata wanita yang akrab disapa Teh Dea ini.

Lebih lanjut, Dea menyampaikan dari total 71 pasal yang tertuang didalam Raperda PPKLP, telah mengatur perihal segala bentuk kekerasan. Mulai dari kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur didalam perundang-undangan.

Hal ini tentunya menjadi penting mengingat berdasarkan catatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, sepanjang 2023 terjadi 11 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kita sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak peringkat Nindya, harusnya tidak boleh lagi ada kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sehingga kami berharap dengan adanya Raperda ini nantinya menjadi payung hukum tetap untuk melindungi seluruh pelajar di Kota Bogor,” tegas Dea.

Terakhir, Dea juga menyoroti perihal kesiapan anggaran dalam melaksanakan Raperda ini saat sudah disahkan nanti. Menurutnya, pos anggaran 20 persen dari sektor pendidikan melalui APBD, harus bisa dialokasikan secara proporsional ke program perlindungan dan pencegahan di lingkungan sekolah dan didukung oleh anggaran dari dinas-dinas terkait.

“Tentu dengan keterbatasan anggaran, kami akan mendorong agar bisa maksimal pencegahan dan perlindungan. Dari 20 persen alokasi di APBD untuk sektor pendidikan. Kami akan memastikan bahwa program ini bisa didanai dengan jumlah yang rasional,” pungkasnya. ADV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

27 May 2026 - 20:35 WIB

Dikomplain Warga, Komisi lll Sidak Proyek Hotel Prima

19 May 2026 - 08:04 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya ‘Listening Skill’ dalam Kepemimpinan

11 May 2026 - 10:25 WIB

Perlindungan Masyarakat Adat hingga Evaluasi Kinerja Bupati Jadi Fokus DPRD Kabupaten Bogor

6 May 2026 - 21:53 WIB

Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

5 May 2026 - 16:12 WIB

Trending on Kabar Politik