Akibat gangguan jaringan yang terjadi pada 26 Mei sampai 2 Juni 2016 lalu, mengakibatkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor tidak bisa mengirim database ke Kementerian Dalam Negeri.
Gangguan jaringan tersebut berimbas dengan dihentikannya sementara pelayanan pengurusan KTP dan administrasi kependudukan lainnya di Kota Bogor. Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kota Bogor Dody Ahdiat.

Menurutnya, terhitung Selasa hingga Jumat (7 sampai 10 Juni 2016), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor menghentikan sementara pelayanan. Mulai dari perekaman data dan lain sebagainya, dikarenakan sedang melakukan penunggalan database kependudukan. Artinya masyarakat yang sudah pernah direkam datanya pada tanggal 26 kemarin tidak direkam kembali.
“Data yang sedang dalam proses pengiriman ke pusat jumlahnya sekitar 1500. Data sebanyak ini memerlukan waktu dan sarana yang tepat,” kata Dody.
Dia menambahkan, mulai Senin 13 Juni 2016 mendatang dipastikan pelayanan aktif kembali dan masyarakat bisa mengurus KTP maupun administrasi kependudukan lainnya seperti biasa. Untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat pun sekarang tidak perlu antri di kantor Disdukcapil karena mulai 3 Juni kemarin pelayanan sudah bisa dilakukan di masing-masing kantor kecamatan dan Mall BTM. “Di tujuh tempat tersebut kami menugaskan masing-masing 3 petugas yang akan melayani masyarakat,” kata Dody.
Selain adanya penunggalan database kependudukan, saat ini di Disdukcapil juga sedang melakukan penginstalan aplikasi dari versi Siak 4 ke versi Siak 5. #pratama