Belum adanya titik temu permasalahan antara ahli waris dan Perumda Tirta Pakuan, terkait pipa air yang melintas di tanah milik Ratna di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT003/010, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, membuat perbaikan kebocoran di lokasi tersebut belum bisa diperbaiki.
Kebocoran pipa milik BUMD Kota Bogor tersebut, awalnya akan dilakukan perbaikan oleh bidang teknik Tirta Pakuan, Selasa (10/10/2023), namun tak bisa dilaksanakan, karena adanya pencegahan dari pihak yang mengaku ahli waris lahan. Polisi yang ada di lokasi pipa bocor pun tidak bisa berbuat banyak, sehingga warga sekitar pun geram karena tim dari Tirta Pakuan Kota Bogor tak bisa melakukan perbaikan.

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akhirnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian, guna menentukan apakah tetap dilanjutkan perbaikan atau ditunda. Setelah berdiskusi, akhirnya perbaikan pipa bocor yang melayani 1.062 pelanggan itu ditunda untuk menjaga kondusifitas di lapangan.
Asisten Manager Perumda Tirta Pakuan Dewi Puspitasari menegaskan, pipa tersebut bocor dan berdampak tak hanya 1062 pelanggan saja, karena ada interkoneksi pipa di daerah Empang yang juga mengalirkan air ke wilayah Jabaru serta Darul Qur’an dan sekitarnya.
“Jika tidak segera diperbaiki, mungkin lebih banyak lagi pelanggan yang merasakan dampaknya,” tegas dia, saat dihubungi.
Seperti diketahui, seorang ahli waris melakukan protes soal lahan dengan dugaan melakukan aksi pengrusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang melintasi tanah mereka, di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT003/010, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Menurut informasi dari Tirta Pakuan, sudah tiga kali pemilik lahan diduga membocorkan pipa milik Tirta Pakuan yang sudah ada sejak 1918 tersebut. Perumda Tirta Pakuan pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadila membenarkan laporan tersebut.
“Ya ada laporan terkait pengrusakan pipa di wilayah RW 10 Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, oleh Perumda Tirta Pakuan,” ungkap Rizka, Senin (9/10/2023) lalu.
Dijelaskan Rizka, saat ini kejadiannya tengah ditangani oleh jajarannya dan telah melakukan cek TKP serta pemeriksaan saksi-saksi sekitar lokasi.
“Pihak-pihak yang dilaporkan juga, sudah kita layangkan surat undangan klarifikasi atau surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Sementara, hanya itu yang bisa kami sampaikan,” terang dia.
Terpisah, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi mengaku, sudah mendapat laporan terkait persoalan antara pemilik lahan yang pipanya terlintas saluran pipa, dengan Perumda Tirta Pakuan yang ada di RW10, Kampung Muara Lebak.
“Meski pipa itu ada di lahan milik warga. Namun, saya menekankan agar tidak ada siapapun melakukan kerusakan, karena itu (pipa) adalah aset negara. Tetapi apabila ada permasalahan yang belum disinkronkan atau diselesaikan, maka perlu dimediasi dengan musyarawah mufakat sebelum tindakan-tindakan yang merugikan salah satu pihak,” papar Dudi.
Saat ini, kata Dudi, prosesnya sedang mediasi di Polresta Bogor Kota. Sebelumnya, di tingkat kelurahan dengan babinsa dan bhabinkamtibmas juga sudah melakukan hal serupa.
Lurah Pasir Jaya, Yayan Hariansyah menambahkan, pasca perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan di RW 10. Pihak kelurahan sudah mencoba berkomunikasi dengan pimpinan (kecamatan) serta warga sekitar.
“Adapun keinginan dan harapan warga soal dampak jika terjadi pembongkaran pipa, itu sudah disampaikan ke pimpinan. Kami juga mengimbau warga, agar tidak terprovokasi sebab memang dalam persoalan ini belum ada titik terang,” tandasnya.
Pratama