Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Terkait Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Dirut PT Pos Indonesia

badge-check

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, yang telah menjerat ‎mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Karena itu menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya kali ini akan memanggil dua orang mantan Direktur PT Pos Indonesia yaitu I Ketut Mardjana dan bekas Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.

“Keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Selain itu menurut Priharsa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta yaitu Eddy S Ginting selaku karyawan di PT Matur Nuwun Nusantara dan karyawati di PT Transdata Global Network, Debby Susanti. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

“Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” tukasnya.

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

:>kabar24

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline