Menu

Dark Mode
Pesan Wakil Wali Kota Bogor di HUT RI, Semangat Pejuang Harus Jadi Inspirasi Generasi Muda Serahkan Berkas Dukungan, HCB Resmi Daftar Caketum PWI Munir-Atal Resmi Nyalon Caketum dan Ketua DK PWI Pusat Gempa Dahsyat M 8 Guncang Amerika Selatan Setelah Perplexity, Telkomsel Gandeng OpenAI Vivo Vision Explorer Edition Resmi Meluncur, Saingan Apple Vision Pro

Headline

Terkait Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Dirut PT Pos Indonesia

badge-check

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, yang telah menjerat ‎mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Karena itu menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya kali ini akan memanggil dua orang mantan Direktur PT Pos Indonesia yaitu I Ketut Mardjana dan bekas Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.

“Keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Selain itu menurut Priharsa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta yaitu Eddy S Ginting selaku karyawan di PT Matur Nuwun Nusantara dan karyawati di PT Transdata Global Network, Debby Susanti. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

“Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” tukasnya.

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

:>kabar24

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Serahkan Berkas Dukungan, HCB Resmi Daftar Caketum PWI

23 August 2025 - 22:26 WIB

Munir-Atal Resmi Nyalon Caketum dan Ketua DK PWI Pusat

22 August 2025 - 21:46 WIB

Eiger Land Ubah Lahan Kritis Jadi Kawasan Ekowisata

21 August 2025 - 09:18 WIB

Bentuk Transparansi, Kongres Persatuan PWI 2025 Akan Live di Youtube

20 August 2025 - 20:44 WIB

Dukung Program Pemerintah, DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi dan Bulog Segera MoU

20 August 2025 - 09:03 WIB

Trending on Headline