Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Terkait Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Dirut PT Pos Indonesia

badge-check

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, yang telah menjerat ‎mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Karena itu menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya kali ini akan memanggil dua orang mantan Direktur PT Pos Indonesia yaitu I Ketut Mardjana dan bekas Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.

“Keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Selain itu menurut Priharsa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta yaitu Eddy S Ginting selaku karyawan di PT Matur Nuwun Nusantara dan karyawati di PT Transdata Global Network, Debby Susanti. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

“Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” tukasnya.

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

:>kabar24

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline