Tembakan Peringatan Tak Dihiraukan, Polisi Tembak Pelaku Pembacokan

Aksi penyelamatan dilakukan petugas kepolisian yang tengah melintas di Jalan Achmad Adnawijaya Kota Bogor, saat melihat salah satu pelajar yang diduga terlibat dalam tawuran tengah dibacok tanpa henti oleh sejumlah pelajar lain di depan gerbang Sekolah Pandutama. Tiga kali tembakan peringatan tak membuat pelaku pembacokan menghentikan aksinya, sehingga akhirnya petugas menembak pelaku. Demikian dikatakan Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Menurut Bismo, kejadian berawal dari kedua belah pihak yang bertemu di D’Colonel Cafe, Jalan Ahmad Adnawijaya pukul 18.30 WIB, Kamis (18/7/2024). Entah bagaimana kemudian kedua belah pihak terlibat dalam keributan.
“Saat kejadian ada anggota Polri dari Polsek Bogor Utara yang tengah patroli melintas, dan melihat aksi pelaku yang tengah membacok korban. Seperti kita lihat di video, para pelaku dan rombongannya berlarian sambil memegang senjata tajam (Sajam). Polisi pun melakukan satu kali tembakan peringatan udara, namun pelaku tak menghentikan aksinya. Tembakan ke dua kali ke udara, satu kelompok mulai meninggalkan tempat,” kata Bismo.
Namun satu kelompok yang lari ke arah taman corat-coret, ternyata dikejar kelompok lain. Kemudian petugas mengejar kelompok pelaku, dan tepat di depan SMP Pandutama dari kelompok pelaku menendang motor korban hingga terjatuh dari motor.
“Di gerbang SMP Pandutama korban meringkuk melindungi kepala, semetara para pelaku terus membacok berkali-kali. Polisi pun memberikan peringatan ketiga tembakan ke udara, tapi pelaku tidak menghentikan aksinya. Hingga akhirnya dilanjutkan tembakan berikutnya dan diduga mengenai salah satu pelaku,” jelas Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur M Thariq dan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Lebih lanjut Bismo menambahkan, setelah diselidiki ternyata ketiga pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum. Bahkan di sana banyak warga menyaksikan, bagaimana sadisnya kawanan pelaku terhadap korban bahkan tembakan peringatan berkali-kali tak digubris.
“Saat ini kami amankan para tersangka dan kami jerat dengan pasal pengeroyokan, pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat pasal 76c jo pasal 80 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat. Dan juga juncto pasal 1 ayat 1 undang undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Kami berkoordinasi dengan Bapas dan akan dilakukan diversi besok (Selasa 23 Juli 2024),” bebernya.
Sementara itu untuk anak yang berkonflik dengan hukum yang dirawat di RS PMI lanjut Bismo, kondisinya stabil dan tengah dilakukan observasi.
“Sudah sadar dan bisa berkomunikasi. Untuk biaya pengobatan semua ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayom ke masyarakat. Anggota Polri ini tidak mempedulikan keselamatan dirinya, karena semua pelaku membabi-buta dengan sajam. Keberadaan petugas mencegah korban luka, jiwa serta keselamatan masyarakat agar tidak menjadi korban, karena di situ banyak orang lewat atau jalur ramai. Tindakan polisi dalam rangka melindungi masyarakat untuk tidak menjadi korban dan luka, itu menunjukkan kehadiran negara. Bayangkan kalau tidak ada polisi di situ,” pungkasnya.
Oang tua korban, Karyono mengatakan, dirinya mengapresiasi tindakan tegas anggota polis.
“Namanya musibah tidak tahu kita, saya ucapkan terimakasih atas kepolisian yang sudah menangani anak saya yang sedang dianiaya. Kalau tidak ada pak polisi mungkin anak saya sudah meninggal atau seperti apa. Saya mengucapkan terimakasih kepada Polresta Bogor Kota, ke depannya agar lebih sigap menangani secara cepat seperti ini. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Karyono. Pratama