Menu

Dark Mode
Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Berhasil Padamkan Api RI Puji Rencana Inggris Akui Negara Palestina, Berharap Diikuti Negara Lain Dishub Jakarta Bakal Alihkan Jukir Liar Jadi Petugas JakParkir Peringatan Tsunami di Gorontalo Usai Gempa Rusia, Diprediksi Tiba Pukul 16.39 Wita Grab Rilis Layanan Top-Up Kripto di Filipina, Indonesia Menyusul? Komitmen Pemkot Bogor Cegah dan Berantas Korupsi

bogorupdate

Tegas, Pemkot Bogor Kembali Bongkar Reklame Bodong

badge-check


					Tegas, Pemkot Bogor Kembali Bongkar Reklame Bodong Perbesar

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan lanjutan penertiban reklame dan billboard tak berizin di Jalan Pajajaran, tepatnya di samping IPB Baranangsiang, Rabu (9/4/2025) siang.

Titik ini merupakan lokasi ke-10 penataan reklame di kawasan SSA dan Istana Bogor. Sebelumnya , Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melayangkan surat pembongkaran mandiri kepada setiap pemilik reklame.

“Namun tak diindahkan, tidak mendapat respons. Akhirnya, kami bongkar dengan upaya dari dinas terkait. Ini kegiatan lanjutan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemkot Bogor,” kata Jenal Mutaqin.

Jenal Mutaqin menegaskan, penertiban reklame ini ditujukan bagi reklame-reklame yang tidak berizin, izinnya telah habis, atau tidak diperpanjang.

Terlebih, semua telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang moratorium billboard dan penataan estetika kota yang bersih dari papan reklame.

“Hari ini targetnya tiga (yang dibongkar), tapi situasional. Kami tetap konsisten, beberapa hari ke depan sesuai dengan data yang kami miliki, penertiban akan terus dilakukan,” tegasnya.

Jenal Mutaqin membeberkan, total ada 58 reklame yang akan ditertibkan hingga Desember tahun ini. Hal ini karena jatuh tempo izin reklame di jalur tersebut berbeda-beda, terutama yang berada di sekitar kawasan SSA atau jalur tamu negara.

“Tetap prosedural. Ketika izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, kami tidak akan membongkar. Namun tetap diberi surat pemberitahuan bahwa tidak akan ada perpanjangan izin di sekitar jalur SSA dan tamu negara,” tuturnya.

Di luar itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemetaan terhadap seluruh reklame di Kota Bogor, terutama yang tidak berizin dan belum mengurus izinnya.

“Ini kan potensi pajak yang hilang, dan dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Bogor. Maka akan kami relokasi,” ucap Jenal Mutaqin.

Ia menambahkan, saat ini sedang mengkaji perwalinya dan menyusun seperti apa estetika yang diinginkan, serta di titik mana saja akan diatur. KMF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sinergikan Program Kerja, PWI Kota Bogor Temui Wali Kota dan Wakil Wali Kota

29 July 2025 - 22:31 WIB

Kompak PWI, IJTI, PFI Siap Sukseskan Festival Merah Putih 2025

29 July 2025 - 21:39 WIB

Dishub Dukung Skema Parkir Sistem Baru

29 July 2025 - 07:25 WIB

Soal Perlindungan Tenaga Kerja, Pengusaha Kontruksi se Kota Bogor Dikumpulkan

26 July 2025 - 15:55 WIB

Jenal Mutaqin Tegaskan Kota Bogor Komit Berantas Premanisme

26 July 2025 - 15:43 WIB

Trending on bogorupdate