Menu

Dark Mode
Peringatan Seram Pakar Jika Harga Bitcoin Terus Runtuh Garena Resmi Merilis Choppy Cuts, Ini Spesifikasi PC Untuk Memainkannya Vivo Siapkan Kamera Vlog Pesaing DJI Osmo Pocket Jejak Chip Apple M5 Max dan M5 Ultra Muncul di iOS 26.3 HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih

Kabar Bogor

Tarik Paksa Kendaraan, Pemilik Angkot Lapor LBH

badge-check


					Tarik Paksa Kendaraan, Pemilik Angkot Lapor LBH Perbesar

Aksi pengambilan paksa kendaraan di jalan raya oleh sekelompok petugas debt collector kembali terjadi di Bogor. Kali ini yang menjadi korban seorang pengemudi angkot jurusan Jasinga-Bogor, yang sedang membawa penumpang di Jalan Sindang Barang Pengkolan, Jumat (3/6/2022).

Roby, pengemudi angkot bernomor polisi F 1987 PK hanya bisa pasrah, setelah angkotnya dicegat empat orang berbadan tegap dengan muka garang.

“Mereka pake dua motor, mobil dicegat depan belakang. Mereka sempat membuntuti dari kawasan Kampus IPB Dramaga. Angkot diperiksa, saya kira polisi,” kata Roby kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Usai diperiksa, Roby dan angkot jenis Suzuki Futura Itu dibawa ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor.

Sementara Hamdan, pemilik angkot mengaku kaget alat pencari rejekinya dirampas Debtcollector. Ia mengaku sebelumnya tidak dihubungi atau didatangi, perihal penagihan cicilan.

“Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui memang ada keterlambatan bayar, itupun karena dampak pandemi kemarin,” kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu saya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik di jalan.

Hamdan pun mengadukan hal itu ke LBH Yuris untuk mencari keadilan.

“7 Juni kemarin kami sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit, tanggal 9 Juni baru dijawab dengan jawaban penolakan,” kata A Noer Ally SH, Ketua LBH Yuris.

Noer Ally menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan somasi kepada Indomobil Finance Indonesia dan PT Agung Dharma Kalingga selaku penerima kuasa penarikan unit.

“Jelas ada perbuatan melawan hukum, diantaranya UU no 8 tentang perlindungan konsumen, UU no 42 tentang jaminan fidusia. Belum lagi soal surat edaran SPOJK no 6/POJK.07/22 yang melarang segala bentuk penarikan unit oleh Debtcollector. Jelas juga ada perbuatan tidak menyenangkan,” kata Noer Ally.

Noer Ally juga membeberkan, kliennya juga dibebani denda pembayaran yang menunggak hingga mencapai Rp203 juta.

“Sisa piutangnya hanya Rp64 juta, dendanya mencapai Rp203 juta, belum lagi ada biaya tarik Rp10 juta sehingga total Rp277 juta. Ini angkot loh bukan Alfard,” pungkas Noer Ally. 

Sementara itu pihak Indomobile f

Penulis BAdhiyaksa

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus

7 February 2026 - 20:03 WIB

Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

6 February 2026 - 22:39 WIB

Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

6 February 2026 - 22:25 WIB

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

4 February 2026 - 19:58 WIB

Trending on Kabar Bogor