Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Bogor

Tarik Paksa Kendaraan, Pemilik Angkot Lapor LBH

badge-check


					Tarik Paksa Kendaraan, Pemilik Angkot Lapor LBH Perbesar

Aksi pengambilan paksa kendaraan di jalan raya oleh sekelompok petugas debt collector kembali terjadi di Bogor. Kali ini yang menjadi korban seorang pengemudi angkot jurusan Jasinga-Bogor, yang sedang membawa penumpang di Jalan Sindang Barang Pengkolan, Jumat (3/6/2022).

Roby, pengemudi angkot bernomor polisi F 1987 PK hanya bisa pasrah, setelah angkotnya dicegat empat orang berbadan tegap dengan muka garang.

“Mereka pake dua motor, mobil dicegat depan belakang. Mereka sempat membuntuti dari kawasan Kampus IPB Dramaga. Angkot diperiksa, saya kira polisi,” kata Roby kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Usai diperiksa, Roby dan angkot jenis Suzuki Futura Itu dibawa ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor.

Sementara Hamdan, pemilik angkot mengaku kaget alat pencari rejekinya dirampas Debtcollector. Ia mengaku sebelumnya tidak dihubungi atau didatangi, perihal penagihan cicilan.

“Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui memang ada keterlambatan bayar, itupun karena dampak pandemi kemarin,” kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu saya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik di jalan.

Hamdan pun mengadukan hal itu ke LBH Yuris untuk mencari keadilan.

“7 Juni kemarin kami sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit, tanggal 9 Juni baru dijawab dengan jawaban penolakan,” kata A Noer Ally SH, Ketua LBH Yuris.

Noer Ally menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan somasi kepada Indomobil Finance Indonesia dan PT Agung Dharma Kalingga selaku penerima kuasa penarikan unit.

“Jelas ada perbuatan melawan hukum, diantaranya UU no 8 tentang perlindungan konsumen, UU no 42 tentang jaminan fidusia. Belum lagi soal surat edaran SPOJK no 6/POJK.07/22 yang melarang segala bentuk penarikan unit oleh Debtcollector. Jelas juga ada perbuatan tidak menyenangkan,” kata Noer Ally.

Noer Ally juga membeberkan, kliennya juga dibebani denda pembayaran yang menunggak hingga mencapai Rp203 juta.

“Sisa piutangnya hanya Rp64 juta, dendanya mencapai Rp203 juta, belum lagi ada biaya tarik Rp10 juta sehingga total Rp277 juta. Ini angkot loh bukan Alfard,” pungkas Noer Ally. 

Sementara itu pihak Indomobile f

Penulis BAdhiyaksa

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor