Paska terbongkarnya adanya dugaan penggunaan domisili palsu alias fiktif dalam penerima peserta didik baru (PPDB) 2019, Walikota Bogor Bima Arya menduga adanya praktik jual beli surat domisili di Kota Bogor yang melibatkan calon domisili.
“Surat domisili menjadi syarat pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA tahun ajaran 2019/2020. Kami Pemerintah Kota Bogor menduga adanya praktik jual-beli. Saya menerima laporan warga, ada yang membuat surat keterangan domisili Rp1 juta, ada Rp2 juta. Ini masih kami dalami. Kemungkinan ada calo domisili yang berperan di sini,” kata Bima dalam konferensi pers, Senin (1/7/2019).

Jika terbukti ada ASN yang terlibat, akan diberi sanksi. Bima menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, camat, serta lurah untuk mendalami informasi tersebut.
“Saya akan berikan sanksi kalau ada oknum yang terlibat, baik di dinas, kecamatan, kelurahan. Saya tugaskan ke dewan pendidikan untuk menelusuri semua. Jika ada 100 nama anak yang melakukan praktik manipulasi domisili, ya, telurusi semua. Sanksinya bisa dari surat pemberitahuan sampai usulan pemberhentian,” kata Bima.
Seperti diberitakan, Walikota Bogor Bima Arya melakukan sidak ke alamat 3 orang calon siswa SMAN 1 di gang Selot Bogor setelah sebelumnya mendapatkan laporan warga. Bima menemukan dugaan surat domisili palsu/fiktif yang digunakan ke3 calon siswa tersebut, agar memenuhi kuota zonasi masuk sekolah.
[reporterpratama]