Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) secara tegas menolak akan dikeluarkannya RPP Pengupahan oleh pemerintah pusat.

Sebab, dengan dikeluarkannya RPP Pengupahan ini maka serikat pekerja tidak akan dilibatkan dalam setiap kebijakan pengupahan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan yang dihubungi kabaronline, Kamis (29/10/15).
“Formula kenaikan upah ini telah ditentukan. Yaitu dengan berpatokan pada kenaikan inflasi dan dari pertumbuhan ekonomi,” papar Iwan.
RPP Pengupahan itu pun, katanya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Di Undang-Undang itu disebutkan, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandasnya.
(D. Raditya)