Menu

Dark Mode
Inovasi Pengelolaan Sampah, Wali Kota Bogor Jajaki Kerjasama dengan Jepang Hari Ini Pansel Buka Pendaftaran Calon Ketua Dewas BPR Bank Kota Bogor Panas! David Beckham Ledek Anak Sendiri Usai MU Kalahkan Arsenal Update Windows 11 Bermasalah Lagi, Bikin PC Tak Bisa Booting Pemerintah Ubah Fungsi Nomor HP Warga Jadi Identitas Digital Ada Aturan Baru, Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan

Headline

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

badge-check


					Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sakedeng. (foto;ist) Perbesar

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sakedeng. (foto;ist)

Jakarta – Sedikitnya ada tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Indonesia yang dikeluarkan PWI Pusat, terkait Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA PWI dan SE tentang Donasi Kemanusian Bencana Sumatera. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025).

Menurut Zulmansyah, khusus SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, ditegaskan agar semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi dan PWI Pusat agar mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya larangan rangkap jabatan di struktur PWI.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat. Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI,” jelas Zulmansyah.

Zulmansyah menambahkan, terkait SE PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu, yang salah satu keputusannya adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia yang KTA-nya habis masa berlakunya di 2023 dan 2024 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.

“Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silahkan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyaratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI,” kata Zulmansyah.

Diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI biasa ini dibuka PWI Pusat sejak sekarang sampai Februari 2026 akan datang. Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang sudah mati, tidak dapat diperpanjang kembali dan status anggota kembali mengulang muda setelah mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

“Terakhir SE PWI tentang Donasi Kemanusiaan adalah wujud perhatian dan kepedulian PWI Pusat menyikapi bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya.

PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kemen LH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Aceh Sumatra

21 January 2026 - 20:15 WIB

Bahas Isu Strategis Lingkungan Hidup, Kemen LH Gelar Rakor

14 January 2026 - 19:14 WIB

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

Trending on Headline