Menu

Dark Mode
Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan Gara-gara Debu Krakatau, Pelajar di Bogor Belajar Daring Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026 Dedie Rachim Bersama DPRD Kota Bogor Serahkan Ijazah bagi Pelajar Prasejahtera

Headline

SOAL LAHAN MAKAM, RY NGAKU TAATI ATURAN

badge-check
BUPATI Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dihadirkan sebagai saksi dalam perkara mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/ 2014).
Dia dihadirkan untuk perkara suap yang diduga dilakukan oleh Syahrul, terkait rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari, Bogor.
Rachmat dalam kesaksiannya, mengaku pernah dihubungi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Dhuher. Menurut dia, saat itu, Iyus meminta bantuannya untuk menandatangan izin lokasi yang diajukan PT Garindo Perkasa.
Rachmat menuturkan, Iyus mengirimkan SMS (pesan singkat) terkait permohonan PT Garindo Perkasa untuk izin lokasi. Menurut Iyus, permohonan itu tinggal membutuhkan tandatangan Bupati.
“Pak Iyus SMS ke saya, kebetulan saya banyak tamu, saya tidak baca keseluruhan SMSnya. Tapi saya buru-buru, jawab ‘mangga’ (silakan),” kata Rachmat.
Rachmat menambahkan, selain Iyus, dia juga dihubungi Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT), Kabupaten Bogor, Udin Syamsudin, terkait hal yang sama. Dia mengungkapkan, luas lahan dalam permohonan izin itu lebih kurang 100 hektare.
Rachmat mengaku kemudian menandatangani persetujuan izin lokasi tersebut, karena menurutnya semua syarat telah dipenuhi. “Saya sebagai pejabat administratif wajib tanda tangan kalau aspek teknis didapatkan dan tidak menyalahi aturan,” tutur dia.
Rachmat pun membantah lahan yang dimohonkan tersebut, lokasinya bermasalah, lantaran berada dalam kawasan tanaman tahunan, pertanian lahan basah, dan kawasan hutan produksi.
“Persoalannya disinyalir lahan 22 hektare milik Perhutani, itu sudah diklarifikasi. Tidak ada lahan Perhutani di sini. Saya tanda tangan, sudah ada klarifikasi kantor pemangku hutan Bogor, di sana clear. Dari 100 hektare yang boleh dibangun hanya 10 persen,” tutur Yasin.
Diketahui dalam dakwaan kelima, Syahrul bersama dengan Direktur Utama PT Garindo Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Nana Supriyatna, menyuap sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor sebesar Rp3 miliar, terkait rekomendasi pemberian izin lokasi TPBU di Tanjungsari, Bogor.
Para penyelenggara negara yang menerima suap antara lain adalah Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemkab Bogor Doni Ramdhani; Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bogor Rosadi Saparodin; Kepala Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari; Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Bogor Burhanudin; Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher serta Listo Welly.
Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
sumber vivanews.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Gara-gara Debu Krakatau, Pelajar di Bogor Belajar Daring

6 September 2026 - 21:00 WIB

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja

4 September 2026 - 15:12 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

2 September 2026 - 11:35 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

21 August 2026 - 10:52 WIB

Trending on Headline