BUPATI Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dihadirkan sebagai saksi dalam perkara mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/ 2014).
Dia dihadirkan untuk perkara suap yang diduga dilakukan oleh Syahrul, terkait rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari, Bogor.
Rachmat dalam kesaksiannya, mengaku pernah dihubungi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Dhuher. Menurut dia, saat itu, Iyus meminta bantuannya untuk menandatangan izin lokasi yang diajukan PT Garindo Perkasa.
Rachmat menuturkan, Iyus mengirimkan SMS (pesan singkat) terkait permohonan PT Garindo Perkasa untuk izin lokasi. Menurut Iyus, permohonan itu tinggal membutuhkan tandatangan Bupati.
“Pak Iyus SMS ke saya, kebetulan saya banyak tamu, saya tidak baca keseluruhan SMSnya. Tapi saya buru-buru, jawab ‘mangga’ (silakan),” kata Rachmat.
Rachmat menambahkan, selain Iyus, dia juga dihubungi Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT), Kabupaten Bogor, Udin Syamsudin, terkait hal yang sama. Dia mengungkapkan, luas lahan dalam permohonan izin itu lebih kurang 100 hektare.
Rachmat mengaku kemudian menandatangani persetujuan izin lokasi tersebut, karena menurutnya semua syarat telah dipenuhi. “Saya sebagai pejabat administratif wajib tanda tangan kalau aspek teknis didapatkan dan tidak menyalahi aturan,” tutur dia.
Rachmat pun membantah lahan yang dimohonkan tersebut, lokasinya bermasalah, lantaran berada dalam kawasan tanaman tahunan, pertanian lahan basah, dan kawasan hutan produksi.
“Persoalannya disinyalir lahan 22 hektare milik Perhutani, itu sudah diklarifikasi. Tidak ada lahan Perhutani di sini. Saya tanda tangan, sudah ada klarifikasi kantor pemangku hutan Bogor, di sana clear. Dari 100 hektare yang boleh dibangun hanya 10 persen,” tutur Yasin.
Diketahui dalam dakwaan kelima, Syahrul bersama dengan Direktur Utama PT Garindo Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Nana Supriyatna, menyuap sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor sebesar Rp3 miliar, terkait rekomendasi pemberian izin lokasi TPBU di Tanjungsari, Bogor.
Para penyelenggara negara yang menerima suap antara lain adalah Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemkab Bogor Doni Ramdhani; Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bogor Rosadi Saparodin; Kepala Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari; Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Bogor Burhanudin; Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher serta Listo Welly.
Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
sumber vivanews.co.id