Menu

Dark Mode
Wakil Wali Kota Bogor: Pemain Harus Jaga Sportivitas Wujudkan Bogor Lancar, Jenal Mutaqin Belanja Masalah di Dishub Dedie Rachim: Siap Terus Bangun Kampung Tematik dan Wisata Usai Dilantik, Pengurus DPTD PKS Kota Bogor 2025-2030 Siap Penuhi Target Partai Rose Blackpink Menang Song of The Year MTV VMA 2025, Ini Detail Gaunnya Ibu Rumah Tangga Vs Ibu Pekerja, Siapa yang Lebih Rentan Stres?

Kabar Politik

Soal Glow, Ini Sikap Resmi DPRD Kota Bogor

badge-check


					pimpinan-dewan Perbesar

pimpinan-dewan

DPRD Kota Bogor mengeluarkan pernyataan sikap terkait keberadaan GLOW Kebun Raya Bogor (KRB), Senin (29/11/2021).

Pernyataan sikap yang dikemukakan pada rapat paripurna internal ini pun disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir pada rapat paripurna internal.

Pernyataan yang dibuat secara tertulis ini, ditujukan ke Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, terdapat empat poin yang dituangkan.

Atang menerangkan, pernyataan sikap ini dikeluarkan karena keberadaan GLOW KRB menimbulkan polemik ditengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya.

“Sehubungan dengan pembangunan GLOW KRB Kota Bogor yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya, maka dengan ini kami menyampaikan sikap kami,” ujar Atang.

Pada poin pertama, DPRD Kota Bogor memandang bahwa pengembangan dan pengelolaan KRB harus mempertahankan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang menjaga kelestarian alam dan warisan budaya.

Poin kedua, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan KRB, termasuk memutuskan atau mengkaji ulang kerja sama dengan swasta demi terjaganya lima fungsi KRB yaitu konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan.

Poin ketiga, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal, tingkat sosial ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan serta budaya.

“Poin keempat, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN dan PT MNR untuk menghentikan program dan kegiatan GLOW dan memastikan lima fungsi Kebun Raya Bogor berjalan secara seimbang dan proporsional, serta menjaga cagar budaya di lingkungan Kebun Raya Bogor,” tutup Atang.

Penulis Pratama/rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Usai Dilantik, Pengurus DPTD PKS Kota Bogor 2025-2030 Siap Penuhi Target Partai

8 September 2025 - 22:09 WIB

Zainal Abidin Soroti Sistem Pengolahan Sampah di TPAS Galuga

14 August 2025 - 10:38 WIB

Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Dorong Kebangkitan Industri Kreatif Kota Bogor 

13 August 2025 - 23:04 WIB

Disahkan DPRD Kota Bogor, Program Baru di APBD Perubahan 2025 Harus Diawasi

9 August 2025 - 13:51 WIB

Adityawarman Terima Aliansi Ummat Islam Aswaja

6 August 2025 - 19:04 WIB

Trending on Kabar Politik