Menu

Dark Mode
Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum

Kabar Bogor

Soal Bus Uncal Dipakai Partai, Pekan Depan Bawaslu Putuskan Hasilnya

badge-check


					Soal Bus Uncal Dipakai Partai, Pekan Depan Bawaslu Putuskan Hasilnya Perbesar

Paska penggunaan bus Uncal milik Pemkot Bogor oleh salah satu partai peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memanggil DPD PAN Kota Bogor pada Kamis (9/11/2023) sore.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi yang juga Wakordiv hukum dan penyelesaian sengketa, Supriantona Siburian, pihaknya telah memanggil DPD PAN Kota Bogor terkait penggunaan bus Uncal yang diketahui merupakan fasilitas negara oleh partai berwarna biru tersebut.

“Bus Uncal ini kemarin digunakan kegiatan PAN. Keterangan dari PAN sudah sesuai prosedur, sudah mengajukan peminjaman. Kami juga sudah mengambil keterangan Dishub Kota Bogor dan lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Anto.

Anto melanjutkan, pemanggilan ini untuk mengetahui apakah tindakan PAN melanggar atau tidak. Karena soal bus Uncal ini informasi awalnya dari masyarakat atau Aduan Masyarakat (Dumas).

“Makanya kami undang  untuk dimintai keterangan, tadi pukul 14.00 WIB. Dari PAN hadir Sekretaris PAN Fajari Arya. Kemudian untuk Dishub Kota Bogor kepala dinasnya sudah dipanggil sebelumnya. Karena katanya menyampaikan permohonan peminjaman, kepada Dishub, kami meminta keterangan pembuktiannya,” terang Anto.

Anto menekankan, setelah pemanggilan ini, pihaknya segera plenokan hasil penelusuran dan dilanjutkan kesimpulan apakah ini temuan atau tidak.

“Semua kami periksa hasil keterangan mereka. Indikasi pelanggaran dilihat dari penelusuran, kami akan panggil juga pihak lain yang melihat atau hal dugaan pelanggaran. Kami lihat keterangan dari masing-masing yang telah dipanggil. Dua hari kami pleno, karena kami punya waktu 7 hari penentuan status,” pungkasnya.

Sementara itu jajaran PAN Kota Bogor enggan berkomentar setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bogor. Terlihat Fajari Arya

“Tidak ada yang perlu dikomentari,” ujar Fajari didampingi Bendahara PAN Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

6 February 2026 - 22:39 WIB

Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

6 February 2026 - 22:25 WIB

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

4 February 2026 - 19:58 WIB

Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

4 February 2026 - 19:38 WIB

Trending on Kabar Bogor