Menu

Dark Mode
Munir Resmi Nahkodai PWI Pusat 5 Tahun ke Depan Mobil dan Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Kemunculan ‘Kelinci Zombie’ Kagetkan Warga AS, Punya Tanduk dan Tentakel Microsoft: Bukan PHK, Ini yang Harus Ditakutkan dari AI Fakta-fakta Infeksi Bakteri Pemakan Daging di AS dari ‘Cacing Sekrup’ Apple Developer Academy Dibuka di Bali, Diikuti 100 Siswa Lokal hingga Internasional

Headline

Soal Bajawa, 2 Dinas Dipanggil

badge-check


					bajawa. foto ist Perbesar

bajawa. foto ist

Dua dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan dipanggil Komisi I DPRD Kota Bogor, terkait maraknya tempat usaha tak berizin yang hadir di ‘Kota Hujan’ pasca pandemi Covid-19.

Kedua dinas yang dipanggil yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya akan dipanggil  Rabu (2/11/2022) ini.

Diketahui sebanyak dua resto di Kota Bogor disinyalir belum mengantungi izin. Yakni, cafe dan resto Bajawa yang berdiri di atas lahan eks President Theatre, Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan Bogor Barat.

“Rencananya kami akan memanggil dua dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal polemik tersebut,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Endah Purwanti.

Menurut Endah, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran DPRD ingin meminta informasi terkait bagaimana proses perizinan dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Bogor.

“Kami mau tahu bagaimana proses perizinan, dan sejauh ini apa saja yang sudah ditempuh oleh pengusaha,” katanya.

Selain itu, sambung dia, dewan ingin juga mengetahui langkah pemerintah dalam penegakan peraturan daerah (perda), terutama mengenai pendirian tempat usaha dan pembangunan.

“Langkah apa saja yang sudah ditempuh Satpol PP, sebab kabarnya sudah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada dua bangunan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Akhmad Saeful Bakhri menegaskan, bahwa dewan sama sekali tidak anti dengan investor, tetapi semua pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Kota Bogor wajib mengikuti aturan yang ada.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Munir Resmi Nahkodai PWI Pusat 5 Tahun ke Depan

30 August 2025 - 21:02 WIB

Jumat Sehat PWI Kota Bogor Diapresiasi Kadispora Jabar

29 August 2025 - 23:50 WIB

Dua Calon Ketum Lolos Verifikasi, Kongres PWI 2025 Jadi Ajang Pemersatu

26 August 2025 - 20:30 WIB

KI DKI Uji Komitmen Badan Publik, Isi SAQ E-Monev 2025 dalam 30 Hari

25 August 2025 - 15:02 WIB

Serahkan Berkas Dukungan, HCB Resmi Daftar Caketum PWI

23 August 2025 - 22:26 WIB

Trending on Headline