Soal Bajawa, 2 Dinas Dipanggil

bajawa. foto ist

Dua dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan dipanggil Komisi I DPRD Kota Bogor, terkait maraknya tempat usaha tak berizin yang hadir di ‘Kota Hujan’ pasca pandemi Covid-19.

Kedua dinas yang dipanggil yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya akan dipanggil  Rabu (2/11/2022) ini.

Diketahui sebanyak dua resto di Kota Bogor disinyalir belum mengantungi izin. Yakni, cafe dan resto Bajawa yang berdiri di atas lahan eks President Theatre, Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan Bogor Barat.

“Rencananya kami akan memanggil dua dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal polemik tersebut,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Endah Purwanti.

Menurut Endah, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran DPRD ingin meminta informasi terkait bagaimana proses perizinan dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Bogor.

“Kami mau tahu bagaimana proses perizinan, dan sejauh ini apa saja yang sudah ditempuh oleh pengusaha,” katanya.

Selain itu, sambung dia, dewan ingin juga mengetahui langkah pemerintah dalam penegakan peraturan daerah (perda), terutama mengenai pendirian tempat usaha dan pembangunan.

“Langkah apa saja yang sudah ditempuh Satpol PP, sebab kabarnya sudah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada dua bangunan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Akhmad Saeful Bakhri menegaskan, bahwa dewan sama sekali tidak anti dengan investor, tetapi semua pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Kota Bogor wajib mengikuti aturan yang ada.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *