Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Headline

Soal Bajawa, 2 Dinas Dipanggil

badge-check


					bajawa. foto ist Perbesar

bajawa. foto ist

Dua dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan dipanggil Komisi I DPRD Kota Bogor, terkait maraknya tempat usaha tak berizin yang hadir di ‘Kota Hujan’ pasca pandemi Covid-19.

Kedua dinas yang dipanggil yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya akan dipanggil  Rabu (2/11/2022) ini.

Diketahui sebanyak dua resto di Kota Bogor disinyalir belum mengantungi izin. Yakni, cafe dan resto Bajawa yang berdiri di atas lahan eks President Theatre, Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan Bogor Barat.

“Rencananya kami akan memanggil dua dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal polemik tersebut,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Endah Purwanti.

Menurut Endah, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran DPRD ingin meminta informasi terkait bagaimana proses perizinan dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Bogor.

“Kami mau tahu bagaimana proses perizinan, dan sejauh ini apa saja yang sudah ditempuh oleh pengusaha,” katanya.

Selain itu, sambung dia, dewan ingin juga mengetahui langkah pemerintah dalam penegakan peraturan daerah (perda), terutama mengenai pendirian tempat usaha dan pembangunan.

“Langkah apa saja yang sudah ditempuh Satpol PP, sebab kabarnya sudah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada dua bangunan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Akhmad Saeful Bakhri menegaskan, bahwa dewan sama sekali tidak anti dengan investor, tetapi semua pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Kota Bogor wajib mengikuti aturan yang ada.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline