Menu

Dark Mode
Elon Musk: Era AI SpaceX Bisa Hasilkan Rp8.911 Triliun Tahun 2028 200 BTS Alami Gangguan Akibat Gempa NTT, Pemulihan Dikebut Hewan yang Dikira Punah 66 Juta Tahun Lalu Ditemukan di Indonesia Belajar dari Spanyol, Bekas Tambang Raksasa Disulap Jadi Danau Karyawan OpenAI Mengeluh Kerjanya Makin Berat Gara-gara AI Teori Baru di Balik Karamnya Kapal Batavia Andalan VOC

Headline

Soal Bajawa, 2 Dinas Dipanggil

badge-check


					bajawa. foto ist Perbesar

bajawa. foto ist

Dua dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan dipanggil Komisi I DPRD Kota Bogor, terkait maraknya tempat usaha tak berizin yang hadir di ‘Kota Hujan’ pasca pandemi Covid-19.

Kedua dinas yang dipanggil yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya akan dipanggil  Rabu (2/11/2022) ini.

Diketahui sebanyak dua resto di Kota Bogor disinyalir belum mengantungi izin. Yakni, cafe dan resto Bajawa yang berdiri di atas lahan eks President Theatre, Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan Bogor Barat.

“Rencananya kami akan memanggil dua dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal polemik tersebut,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Endah Purwanti.

Menurut Endah, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran DPRD ingin meminta informasi terkait bagaimana proses perizinan dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Bogor.

“Kami mau tahu bagaimana proses perizinan, dan sejauh ini apa saja yang sudah ditempuh oleh pengusaha,” katanya.

Selain itu, sambung dia, dewan ingin juga mengetahui langkah pemerintah dalam penegakan peraturan daerah (perda), terutama mengenai pendirian tempat usaha dan pembangunan.

“Langkah apa saja yang sudah ditempuh Satpol PP, sebab kabarnya sudah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada dua bangunan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Akhmad Saeful Bakhri menegaskan, bahwa dewan sama sekali tidak anti dengan investor, tetapi semua pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Kota Bogor wajib mengikuti aturan yang ada.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline