Soal Asap, Warga Bisa Tuntut Kepala Daerah
Sepertinya negeri ini tak memiliki kepala daerah yang seharusnya bertanggung jawab atas daerah dan wewenangnya. Semuanya malah menyalahkan presiden.
“Saya berharap warga korban asap menggugat secara hukum bupati, gubernur, dan menteri lingkungan hidup atas kelalalainnya,” tegas pengamat publik Abdul Fatah kepada kabaronline, Sabtu
(31/10/15).
Beberapa catatan penting atas kebakaran hutan itu, jelas Direktur LSM Lekat ini, bahwa hal ini akibat dari dampak perubahan kelembagaan nomenklatur Kementerian Kehutanan yang digabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga kurang efektif dalam antisipasi.
“Ini (juga) akibat tidak pahamnya pemda atas tugas dan wewenang pemda (provinsi dan pemkab/pemkot) dalam menjaga hutan dan pelestarian lingkungan sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 13 (poin 10 dan 17) serta PP Nomor 38 Tahun 2007,” papar Fatah.
Selain itu, katanya, kepala daerah juga bisa dijerat dengan pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Ini akibat ulah oknum masyarakat dan pengusaha yang memiliki izin atas hutan. Mereka melanggar pasal 50, pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 69 (ayat 1 huruf h),” ungkap Fatah.
Mereka juga, lanjutnya, melanggar pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal 56 ayat 1, pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan melanggar pasal 187 dan pasal 189 KUHP. (D. Raditya)