Sidang Kasus First Travel: Vicky Shu Akui Berangkat Umrah Gratis

PENYANYI Vicky Shu hadir dalam persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018). Dia hadir sebagai saksi dari tiga terdakwa, yakni Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan.

“Saya pertama kali berangkat 30 Desember 2015, pulang 7 Januari 2016. Pakai biaya sendiri,” ujarnya ketika memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.

Namun, kepada majelis hakim, penyanyi yang terkenal dengan logatnya yang ‘ngapak’ ini mengatakan bahwa keberangkatan umrahnya yang pertama menggunakan biaya sendiri atau membayar.

“Saya bayar sekitar Rp 34.450.000. Berangkat sendiri, ambil paket reguler,” ungkapnya.

Namun, belakangan Vicky mengaku bahwa keberangkatan yang kedua dibiayai penuh oleh First Travel. Dia membeberkan bahwa ketika itu terdakwa Anniesa menawarinya melalui Tim Dokumentasi First Travel.

“Akhirnya saya berangkat dengan Bu Anniesa dengan rombongan jamaah lain. Kami berangkat 3 Maret sampai 9 Maret 2017,” beber perempuan kelahiran 1985.

Tak hanya Vicky Shu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan sembilan saksi lainnya. Kesaksikan penyanyi ini sengaja didengarkan terlebih dahulu lantaran kondisinya tengah hamil lima bulan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB itu, masih berlangsung.

***

Sumber : jawapos.com

Foto : kapanlagi

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *