Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban selama lima bulan ke depan. Hal itu disampaikan Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, Selasa (19/8/2024), kemarin.
Menurut Sujatmiko, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan dan penertiban angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Sebelum penertiban kami melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi kepada pengusaha, pimpinan badan hukum, dan pengemudi angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor, bahwa akan ada penertiban terpadu secara intensif selama 5 bulan ke depan,” kata Sujatmiko.
Kadishub menambahkan, tujuan penertiban untuk memastikan seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya.
“Armada yang beroperasi juga telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan. Setiap pengemudi harus juga melengkapi persyaratan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yg akan dilakukan pengecekan oleh kepolisian,” katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan lanjut Kadishub, didampingi kepolisian akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.
“Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan,” ucapnya. Rheynaldhi