Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Satu Bulan Polres Bogor Ungkap 26 Kasus Narkotika

badge-check


					Satu Bulan Polres Bogor Ungkap 26 Kasus Narkotika Perbesar

Kerja cepat Sat Narkoba Polres Bogor patut diacungi jempol. Lantaran dalam satu bulan saja, Sat Narkoba Polres Bogor  berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dengan 32 tersangka di wilayah hukumnya. Seperti diungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis, (20/7/2023).

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu selama Juni hingga Juli 2023. Dengan tersangka berinisial AC, MY, RH, IK, MB ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UM, NA, KP, NR, MF, AM, IM, CR, IH, DP, RL, MR, dan AR.

“26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika tersebut, diantaranya 17 perkara narkotika jenis sabu, 3 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi,” kata Kapolres.

Menurut Rio, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram, dan sediaan farmasi 315 butir. Dengan taksiran mencapai Rp2,5 miliar, dan apabila dikonversikan dari narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan Sat Natkoba Polres Bogor tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa.

“Untuk kegiatan operasi ini bisa menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa. Tersangka terancam hukuman tindak pidana penjara minimal 12 tahun, seumur hidup hingga maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham menuturkan, modus operandi pengedar maupun kurir dalam bertransaksi barang haram tersebut dengan menggunakan dua modus, yakni sistem tempel dan sistem cash on delivery (COD).

“Secara umum ada dua modus yang digunakan. Yang pertama terkait dengan bertemu langsung atau biasanya lebih dikenalnya dengan sistem COD.  Yang kedua terkait dengan pengedar itu memberikan petunjuk, kemudian keterangan diberikan kepada para konsumen ataupun para pemakai, atau lebih dikenalnya dengan sistem tempel,” jelasnya.

Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline