Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Satu Bulan Polres Bogor Ungkap 26 Kasus Narkotika

badge-check


					Satu Bulan Polres Bogor Ungkap 26 Kasus Narkotika Perbesar

Kerja cepat Sat Narkoba Polres Bogor patut diacungi jempol. Lantaran dalam satu bulan saja, Sat Narkoba Polres Bogor  berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dengan 32 tersangka di wilayah hukumnya. Seperti diungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis, (20/7/2023).

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu selama Juni hingga Juli 2023. Dengan tersangka berinisial AC, MY, RH, IK, MB ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UM, NA, KP, NR, MF, AM, IM, CR, IH, DP, RL, MR, dan AR.

“26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika tersebut, diantaranya 17 perkara narkotika jenis sabu, 3 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi,” kata Kapolres.

Menurut Rio, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram, dan sediaan farmasi 315 butir. Dengan taksiran mencapai Rp2,5 miliar, dan apabila dikonversikan dari narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan Sat Natkoba Polres Bogor tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa.

“Untuk kegiatan operasi ini bisa menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa. Tersangka terancam hukuman tindak pidana penjara minimal 12 tahun, seumur hidup hingga maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham menuturkan, modus operandi pengedar maupun kurir dalam bertransaksi barang haram tersebut dengan menggunakan dua modus, yakni sistem tempel dan sistem cash on delivery (COD).

“Secara umum ada dua modus yang digunakan. Yang pertama terkait dengan bertemu langsung atau biasanya lebih dikenalnya dengan sistem COD.  Yang kedua terkait dengan pengedar itu memberikan petunjuk, kemudian keterangan diberikan kepada para konsumen ataupun para pemakai, atau lebih dikenalnya dengan sistem tempel,” jelasnya.

Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline