Menu

Dark Mode
PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

Headline

Satu Bulan Polres Bogor Ungkap 26 Kasus Narkotika

badge-check


					Satu Bulan Polres Bogor Ungkap 26 Kasus Narkotika Perbesar

Kerja cepat Sat Narkoba Polres Bogor patut diacungi jempol. Lantaran dalam satu bulan saja, Sat Narkoba Polres Bogor  berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dengan 32 tersangka di wilayah hukumnya. Seperti diungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis, (20/7/2023).

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu selama Juni hingga Juli 2023. Dengan tersangka berinisial AC, MY, RH, IK, MB ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UM, NA, KP, NR, MF, AM, IM, CR, IH, DP, RL, MR, dan AR.

“26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika tersebut, diantaranya 17 perkara narkotika jenis sabu, 3 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi,” kata Kapolres.

Menurut Rio, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram, dan sediaan farmasi 315 butir. Dengan taksiran mencapai Rp2,5 miliar, dan apabila dikonversikan dari narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan Sat Natkoba Polres Bogor tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa.

“Untuk kegiatan operasi ini bisa menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa. Tersangka terancam hukuman tindak pidana penjara minimal 12 tahun, seumur hidup hingga maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham menuturkan, modus operandi pengedar maupun kurir dalam bertransaksi barang haram tersebut dengan menggunakan dua modus, yakni sistem tempel dan sistem cash on delivery (COD).

“Secara umum ada dua modus yang digunakan. Yang pertama terkait dengan bertemu langsung atau biasanya lebih dikenalnya dengan sistem COD.  Yang kedua terkait dengan pengedar itu memberikan petunjuk, kemudian keterangan diberikan kepada para konsumen ataupun para pemakai, atau lebih dikenalnya dengan sistem tempel,” jelasnya.

Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline