Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Satu Bulan Polres Bogor Ungkap 26 Kasus Narkotika

badge-check


					Satu Bulan Polres Bogor Ungkap 26 Kasus Narkotika Perbesar

Kerja cepat Sat Narkoba Polres Bogor patut diacungi jempol. Lantaran dalam satu bulan saja, Sat Narkoba Polres Bogor  berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dengan 32 tersangka di wilayah hukumnya. Seperti diungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis, (20/7/2023).

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu selama Juni hingga Juli 2023. Dengan tersangka berinisial AC, MY, RH, IK, MB ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UM, NA, KP, NR, MF, AM, IM, CR, IH, DP, RL, MR, dan AR.

“26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika tersebut, diantaranya 17 perkara narkotika jenis sabu, 3 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi,” kata Kapolres.

Menurut Rio, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram, dan sediaan farmasi 315 butir. Dengan taksiran mencapai Rp2,5 miliar, dan apabila dikonversikan dari narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan Sat Natkoba Polres Bogor tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa.

“Untuk kegiatan operasi ini bisa menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa. Tersangka terancam hukuman tindak pidana penjara minimal 12 tahun, seumur hidup hingga maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham menuturkan, modus operandi pengedar maupun kurir dalam bertransaksi barang haram tersebut dengan menggunakan dua modus, yakni sistem tempel dan sistem cash on delivery (COD).

“Secara umum ada dua modus yang digunakan. Yang pertama terkait dengan bertemu langsung atau biasanya lebih dikenalnya dengan sistem COD.  Yang kedua terkait dengan pengedar itu memberikan petunjuk, kemudian keterangan diberikan kepada para konsumen ataupun para pemakai, atau lebih dikenalnya dengan sistem tempel,” jelasnya.

Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline