Menu

Dark Mode
Asal Muasal Gelombang Raksasa Lebih dari 20 Meter Terungkap Mengenal Subduksi yang Dikaitkan dengan Gempa Megathrust Bongkahan Meteorit 2,8 Ton Diselundupkan dari Rusia, Kok Bisa? Perang Lawan Penipuan Digital, Tri Kini Bisa Blokir Scam WhatsApp Call Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

Kabar Bogor

Satgas Covid Keluarkan SE Penanganan Libur Nataru

badge-check


					Satgas Covid Keluarkan SE Penanganan Libur Nataru Perbesar

Jelang Natal dan Tahun baru (Nataru), Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bogor keluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas. Dalam SE tersebut ditekankan pada enam point terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 dimasa Pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta mengatakan, hal tersebut mengacu pada SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kemudian SE Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tanggal 8 Desember 2020 tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 Di Kota Bogor,” ungkap Alma kepada wartawan pada Rabu (23/12/2020) siang.

Alma melanjutkan, ada pun yang menjadi penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII Tanggal 22 Desember 2020 tersebut adalah merupakan strategi Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang diberlakukan sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 adalah sebagai berikut.

“Pertama untuk kegiatan ibadah hari raya natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas Jemaat oleh pihak Gereja. Kedua meniadakan even atau perayaan hari raya natal dan penggantian malam tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Alma menambahkan, poin ketiga jam operasional toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket, minimarket dan sejenisnya, pada anggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 dan pada tanggal 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB.

“Untuk 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB. Poin keempat semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama 3 x 24 jam,” tambahnya.

Masih kata Alma, poin kelima pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan, supermarket dan minimarket, toko serta hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Keenam atau terakhir Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, dan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan semua stakeholder agar kepatuhan prokes berjalan maksimal, aturan yang berlaku menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107/2020 tentang pengenaan sanksi administrasi dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK,” bebernya.

Alma menjelaskan, protokol kesehatan umum dan protokol kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian.

“Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini dapat dikomunikasikan dengan instansi terkait terutama yang mengatur sektor jasa usaha,” pungkasnya.

penulis pratama

editor herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

10 February 2026 - 09:34 WIB

HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus

7 February 2026 - 20:03 WIB

Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

6 February 2026 - 22:39 WIB

Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

6 February 2026 - 22:25 WIB

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Trending on Kabar Bogor