Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi dari pihak Reza Artamevia. Saat ini penyidik masih fokus melakukan pengembangan kasus.
“Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9).

Yusri mengatakan, pihak Reza diperbolehkan mengajukan permohonan rehabilitas. Sebab, hal itu merupakan hak dari setiap pemakai narkoba yang dilindungi Undang-undang.
“Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesmen,” imbuhnya.
Jika permohonan rehabilitasi tersebut telah diterima penyidik, nantinya akan diserahkan ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) untuk dilakukan penilaian. “Assesmennya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana,” terang Yusri.
Baca juga:Penyanyi Reza Artamevia Digelandang dari Restoran di Jatinegara
Sebelumnya, Yusri Yunus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, RA telah menggunakan narkotika jenis sabu selama 4 bulan atau sejak Mei 2020. “Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan mengakui dia ini memakai sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19, itu pengakuannya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Saat ini, pihaknya pun masih terus menggali motif lain pemakaian narkoba tersebut. Dia juga mengatakan terkait penangkapan publik figur kasus narkoba yang lain adalah sama, yaitu mengisi waktu luang.
“Kami masih mendalami terus pengakuan seperti itu, motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur memang mengatakan mengisi kekosongan waktu di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram,” terangnya.(*)
Sumber : jawapos.com
Foto : jawapos.com