Menu

Dark Mode
Kolab Bareng PWI Kota Bogor, Disdukcapil Buka Pelayanan Kependudukan Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon Xiaomi Siapkan “Mi Chat”, Chatbot AI Penantang ChatGPT dan Google Gemini OpenAI Rilis GPT-5.2, Model AI Paling “Serius” Buat Kerjaan Kantoran VP Apple Lisa Jackson Puji Kreativitas Lulusan Developer Academy Indonesia Nvidia Diizinkan Trump Jual Chip Canggih ke China, Senator AS Ngamuk

Kabar Politik

Raperda RPPLH Selesai Digarap Pansus DPRD Kota Bogor

badge-check


					Raperda RPPLH Selesai Digarap Pansus DPRD Kota Bogor Perbesar

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor telah selesai dibahas oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor. Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mengungkapkan dalam waktu dekat ini, tim pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan melalui rapat paripurna.

“Pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkungan. Rencananya Raperda ini akan segera kami laporkan agar bisa disahkan secepatnya,” ujar Anita, Rabu (15/11).

Lebih lanjut, Anita menyampaikan Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya. Karena jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun. Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin kota bogor lestari kini dan nanti,” kata Anita.

“Dengan adanya perda ini, DPRD akan terus mengawal pemerintah agar dapat memrioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan Sumber Daya Alam di Kota Bogor,” sambungnya.

Anita menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga, menurut Anita perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Ini kan rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi kita saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga

2 December 2025 - 07:53 WIB

Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

2 December 2025 - 06:35 WIB

Targetkan Pelayanan Pemerintah Yang Optimal, Adityawarman Taruh Harapan Kepada 3.868 PPPK Paruh Waktu

1 December 2025 - 08:00 WIB

Fraksi PKS Kota Bogor Bantu Alkes dan Obat-Obatan ke RSUD Kota Bogor

27 November 2025 - 21:42 WIB

Adityawarman Apresiasi Guru dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor

25 November 2025 - 08:13 WIB

Trending on Kabar Politik