Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Kabar Politik

 Raperda Pelayanan Air Minum Kota Bogor Disahkan

badge-check


					 Raperda Pelayanan Air Minum Kota Bogor Disahkan Perbesar

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan resmi disahkan dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa (29/6/2021). Sebelum disahkan, Raperda tersebut dibacakan  anggota DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.

Politisi PAN ini pun berharap dengan disahkannya Raperda Pelayanan Air Minum yang berisikan tentang  subsidi bagi warga tidak mampu dan objek sosial lainnya, maka pelayanan Perumda Tirta Pakuan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat secara maksimal.

“Kita ingin mendorong Perumda Tirta Pakuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Termasuk kita melihat adanya misalnta warga dan objek sosial tertentu yang perlu dilakukan intervensi dan proteksi sehingga mampu menjangkau semua layanan Perumda Tirta Pakuan ini. Jadi itu intinya,” kata pria yang akrab disapa SB.

SB pun menegaskan dengan adanya subsidi ini semangatnya adalah ingin meningkatkan fungsi pelayanan sosial dari Perumda Tirta Pakuan. Tak hanya itu, ia juga ingin adanya kepastian bagi pelanggan dalam mendapatkan hak dan kewajibannya.

Sebab menurutnya Perumda Tirta Pakuan merupakan BUMD di Kota Bogor yang sudah dinyatakan sehat dan selalu memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor.

“Ya saya pikir itu sudah menjadi upaya kita semua dalam kaitan membangun dan melayani masyarakat ini. Kita yakin Perumda Tirta Pakuan akan mempu membawa perusahaan tetap survive, tetapi disisi lain kita tidak mau kehilangan peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu masyarakat. Memang kita tidak mengesampingkan profit tapi aspek sosialnya kita harapkan dijangkau oleh Perumda Tirta Pakuan,” jelasnya.

Terpisah, Anggota Pansus Raperda Pelayanan Air Minum Rusli Prihatevy mengatakan pembentukan Perda ini sudah sesuai dengan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Jadi bahwa penetapan tarif air minum dilakukan oleh Kepala Daerah dengan mempedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan Gubernur, serta usulan tarif oleh Direksi disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas setelah melalui proses evaluasi oleh Dewan Pengawas dan telah dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi,” pungkasnya.

penulis pratama/rls

editor Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

27 January 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Temui Pimpinan DPRD Kota Bogor

27 January 2026 - 20:08 WIB

Ulang Tahun, Redpem dan PDI-P Gelar Baksos di Pandeglang

18 January 2026 - 22:02 WIB

 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

13 January 2026 - 22:14 WIB

Terima Kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Ini Kata Ketua DPRD

8 January 2026 - 22:15 WIB

Trending on Kabar Politik