Menu ✖

Dark Mode
Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor Zuckerberg Menyerah Setelah Kacamatanya Dihujat Habis-Habisan Sam Altman Desak Dewan Keamanan PBB Adopsi Standar AI Internasional Inggris Sebut Krisis Iklim Ancam Pertahanan Banyak Negara Mantan Bos Keamanan Google: AI Lebih Membahayakan untuk Anak daripada Medsos Agen AI OpenAI Retas Situs Kesehatan Pemerintah Australia: PM Albanese Geram

Kabar Artis

Praperadilan Kasus Video Mesumnya Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

badge-check


					Praperadilan Kasus Video Mesumnya Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Perbesar

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusannya dalam sidang praperadilan kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi LP3HI dalam kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH tersebut.

“(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari hampir dipastikan tetap berstatus sebagai tersangka.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua menyebutkan alasan ditolaknya eksepsi tersebut. Majelis Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan Nugroho tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Majelis Florensani lagi.

Seperti diketahui, sudah delapan tahun lamanya kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlalu. Selama itu juga, polisi belum merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.

Akibatnya, status tersangka masih terus disandang Luna Maya dan Cut Tari. Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.

***

Sumber : liputan6

Foto : liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Potret Selebgram Jule Diperiksa Polisi Usai Terciduk Kasus Vape Narkoba

19 September 2026 - 12:58 WIB

Hadirkan Indra Lesmana, Jazz Hujan Jadi Ikon Kota Bogor

31 January 2026 - 19:20 WIB

Apa Itu N2O, Gas Tertawa Terkait Kematian Lula Lahfah

31 January 2026 - 12:54 WIB

Lula Lahfah Meninggal, Warganet Ikut Berduka dan Kuatkan Reza Arap

25 January 2026 - 13:57 WIB

Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia, Warganet Banjiri Medsos dengan Doa

31 October 2025 - 15:58 WIB

Trending on Kabar Artis