Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bogor secara resmi menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi warga Kota Bogor. Kini, masyarakat dapat membayar PBB di 23 cabang BTN di Kota Bogor.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/5123/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]BACA SELANJUTNYA[/su_button]