Untuk mempermudah pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS), Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) Kota Bogor menyosialisasikan e-sspd bphtb di aula Kantor Kecamatan Bogor Utara, Rabu (23/12/15).

Menurut Kabid Pelayanan dan Pengolahan Data Dispenda Kota Bogor Bambang Suhermawan, sosialisasi e-sspd bphtb ini bertujuan memberikan kemudahan kepada ppat dan ppats saat akan membayar bphtb. Selama ini lanjutnya, ppat atau ppats harus ke kantor dispenda untuk mengambil blangko sspd bphtb.
“Mempermudah ppat dan ppats,lebih efisien dan mempercepat waktu,” kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan, aplikasi ini dinilai efisien lantaran selama ini dispenda harus menyiapkan pengadaan blangko sppd bphtb. Selain itu ppat dan ppats pun bisa mengetahui lebih awal apakah objek pajak tersebut bermasalah atau tidak.
“Aplikasi ini bisa diakses selama 24 jam. Ppat atau ppats tinggal mengisi datanya di form e-sspd bphtb. Sedangkan pembayaran bisa langsung ke bank atau melalui e-banking,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung selama 4 jam ini diikuti sejumlah notaris dan staf kecamatan se-Kota Bogor. (Pratama)