Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Kabar Lifestyle

Perlindungan Anak di Media Sosial: Tak Cukup dengan Larangan Usia

badge-check


					Foto: Getty Images/bombuscreative Perbesar

Foto: Getty Images/bombuscreative

Jakarta – Pemerintah Australia memberlakukan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun pada 10 Desember 2025. Lebih dari satu bulan berjalan, kebijakan tersebut memunculkan berbagai tantangan dalam hal efektivitas, penegakan, hingga dampak sosial.

Sejumlah laporan menunjukkan terjadinya penonaktifan akun dalam jumlah besar sejak aturan diberlakukan. Namun, berbagai pihak menilai larangan berbasis usia ini belum mampu menjawab persoalan utama keamanan anak di ruang digital.

Kritik datang dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi kesehatan mental, organisasi hak asasi manusia, hingga orang tua dan remaja. Mereka menilai pendekatan pelarangan usia berisiko kontraproduktif dan tidak komprehensif dalam melindungi anak serta remaja dari risiko online.

Sejumlah temuan mengungkap bahwa remaja terdampak kebijakan justru bermigrasi ke platform alternatif yang lebih kecil, kurang dikenal, dan minim regulasi. Platform-platform tersebut dinilai memiliki fitur keamanan yang lebih lemah dan pengawasan yang terbatas, sehingga meningkatkan paparan terhadap ujaran kebencian dan konten berisiko.

Dari sisi penegakan, sistem verifikasi usia dinilai mudah disiasati. Penggunaan Face ID, pemanfaatan akun milik orang tua, hingga manipulasi tampilan wajah menjadi celah yang banyak dimanfaatkan remaja. Profesor Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menyebut kebijakan ini memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar masalah keamanan digital. Sementara Profesor Tama Leaver dari Curtin University mencatat remaja secara aktif berbagi cara untuk mengakali verifikasi usia.

Dampak sosial juga menjadi sorotan. Bagi remaja di wilayah regional dan komunitas multicultural, media sosial berfungsi sebagai ruang komunikasi lintas negara dan sumber dukungan sosial. Pembatasan akses dinilai berpotensi memutus koneksi tersebut.

Australian Human Rights Commission, mengutip UN Committee on the Rights of the Child, menegaskan bahwa perlindungan anak seharusnya difokuskan pada moderasi konten berbahaya, bukan pembatasan hak akses informasi dan partisipasi digital.

Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital, termasuk verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua.

Pengalaman Australia menjadi rujukan penting dalam perdebatan global soal pembatasan usia media sosial. Sejumlah pihak menilai pendekatan kebijakan perlu diarahkan pada desain platform, algoritma, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, bukan sekadar pelarangan akses.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen

6 May 2026 - 22:21 WIB

Ngeri! Buaya Raksasa Masuk Dapur Hotel Mewah, Heboh di Medsos

2 May 2026 - 14:08 WIB

Samsung QLED Q5F 43 Inci Rilis di RI, TV Rp 4 Jutaan 7 Tahun Update

2 May 2026 - 13:50 WIB

50+ Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk WhatsApp Status & IG Story

21 April 2026 - 11:22 WIB

Johny Srouji Jadi Bos Hardware Apple, Peran Makin Besar

21 April 2026 - 11:19 WIB

Trending on Kabar Lifestyle