Jakarta – Pemerintah Australia memberlakukan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun pada 10 Desember 2025. Lebih dari satu bulan berjalan, kebijakan tersebut memunculkan berbagai tantangan dalam hal efektivitas, penegakan, hingga dampak sosial.
Sejumlah laporan menunjukkan terjadinya penonaktifan akun dalam jumlah besar sejak aturan diberlakukan. Namun, berbagai pihak menilai larangan berbasis usia ini belum mampu menjawab persoalan utama keamanan anak di ruang digital.

Kritik datang dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi kesehatan mental, organisasi hak asasi manusia, hingga orang tua dan remaja. Mereka menilai pendekatan pelarangan usia berisiko kontraproduktif dan tidak komprehensif dalam melindungi anak serta remaja dari risiko online.
Sejumlah temuan mengungkap bahwa remaja terdampak kebijakan justru bermigrasi ke platform alternatif yang lebih kecil, kurang dikenal, dan minim regulasi. Platform-platform tersebut dinilai memiliki fitur keamanan yang lebih lemah dan pengawasan yang terbatas, sehingga meningkatkan paparan terhadap ujaran kebencian dan konten berisiko.
Dari sisi penegakan, sistem verifikasi usia dinilai mudah disiasati. Penggunaan Face ID, pemanfaatan akun milik orang tua, hingga manipulasi tampilan wajah menjadi celah yang banyak dimanfaatkan remaja. Profesor Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menyebut kebijakan ini memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar masalah keamanan digital. Sementara Profesor Tama Leaver dari Curtin University mencatat remaja secara aktif berbagi cara untuk mengakali verifikasi usia.
Dampak sosial juga menjadi sorotan. Bagi remaja di wilayah regional dan komunitas multicultural, media sosial berfungsi sebagai ruang komunikasi lintas negara dan sumber dukungan sosial. Pembatasan akses dinilai berpotensi memutus koneksi tersebut.
Australian Human Rights Commission, mengutip UN Committee on the Rights of the Child, menegaskan bahwa perlindungan anak seharusnya difokuskan pada moderasi konten berbahaya, bukan pembatasan hak akses informasi dan partisipasi digital.
Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital, termasuk verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua.
Pengalaman Australia menjadi rujukan penting dalam perdebatan global soal pembatasan usia media sosial. Sejumlah pihak menilai pendekatan kebijakan perlu diarahkan pada desain platform, algoritma, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, bukan sekadar pelarangan akses.
Sumber: detik.com














