Menu

Dark Mode
Komdigi Resmi Blokir Akses Grok AI Imbas Marak Deepfake Asusila Pengguna Instagram Dibanjiri Email Reset Password, Ternyata Ada Kebocoran Data Inggris Pertimbangkan Blokir X Akibat Konten AI Cabul Hasil M7 Mobile Legends: Onic Mati-matian Lawan Boostgate di Swiss Stage Langkah Senyap Strava Menuju IPO, Akan Melantai di Bursa Musim Semi 2026 Video Detik-detik Penemuan Spesies Baru Anaconda Raksasa Amazon

Kabar Bogor

Peras PNS, Oknum Wartawan Diciduk

badge-check


					Peras PNS, Oknum Wartawan Diciduk Perbesar

Seorang perempuan yang mengaku wartawan berinisial HYI (29) alias RKA ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsekta Bogor Kota di kontrakannya di kawasan Pakansari Cibinong, Senin (20/1/2020).

HYI menurut Kepala Polsekta Bogor Utara, Kompol Irwandi, ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban REH berprofesi PNS yang mengaku diperas. “Oknum wartawan dari media Mediator itu diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap RE di Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1).

Pelaku lanjut Irwandi,  menggunakan modus dengan menuding korban telah keluar dari hotel di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang lelaki yang menggunakan seragam dinas PNS. Kemudian, pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan serta walikota.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Kemudian korban melakukan negoisasi dan tersangka menurunkan harga menjadi Rp70 juta. Lantas RE memberikan DP sebesar Rp1,8 juta, kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp9 juta,” jelas Kompol Irwandi.

Lebih lanjut, kata Kapolsekta, korban menjanjikan akan membayar sisa uangnya pada Senin (20/1). “Karena pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta sisa uang yang dijanjikan, pada hari Senin (20/1), RE mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening tersangka,” jelasnya.

Kompol Irwandi menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman penjara empat tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu pers Surat Kabar Mediator atas nama tersangka HYI, dua handphone merk Nokia yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan Pengancaman terhadap korban dan satu buku tabungan milik tersangka.

“Pelaku merupakan warga Gunung Kidul,” ungkapnya.

kontributorpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Donasi Peduli Aceh Sumatra, Warga Kota Bogor Antusias

27 December 2025 - 22:04 WIB

Ratusan Pramuka Kota Bogor Bantu Jaga Kondusifitas Nataru

25 December 2025 - 11:00 WIB

Bantu Sumatra, Penggiat Sosial dan Filantropis Kota Bogor Diapresiasi

25 December 2025 - 10:28 WIB

Umat Pertanyakan SK Perubahan Susunan Kuria Keuskupan Bogor

24 December 2025 - 09:30 WIB

Jelang Nataru, Bahan pangan dan Sembako di Kota Bogor Aman

23 December 2025 - 10:35 WIB

Trending on Kabar Bogor