Menu

Dark Mode
Postingan AI Slop di LinkedIn Kini Bisa Dilaporkan IPhone dan Mac Laris Manis, tetapi Terhambat Kelangkaan Cip Google Earth Disuntik Nano Banana, Bisa Apa Saja? Merawat Aksara Nusantara agar Tak Punah di Era Digital Pulau Kecil Ini Jadi Rebutan Negara Besar, Bisa Ubah Peta Geopolitik Situs Romawi Diklaim Berusia 2.000 Tahun, Ternyata Abal-abal

Kabar Bogor

Peras PNS, Oknum Wartawan Diciduk

badge-check


					Peras PNS, Oknum Wartawan Diciduk Perbesar

Seorang perempuan yang mengaku wartawan berinisial HYI (29) alias RKA ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsekta Bogor Kota di kontrakannya di kawasan Pakansari Cibinong, Senin (20/1/2020).

HYI menurut Kepala Polsekta Bogor Utara, Kompol Irwandi, ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban REH berprofesi PNS yang mengaku diperas. “Oknum wartawan dari media Mediator itu diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap RE di Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1).

Pelaku lanjut Irwandi,  menggunakan modus dengan menuding korban telah keluar dari hotel di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang lelaki yang menggunakan seragam dinas PNS. Kemudian, pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan serta walikota.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Kemudian korban melakukan negoisasi dan tersangka menurunkan harga menjadi Rp70 juta. Lantas RE memberikan DP sebesar Rp1,8 juta, kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp9 juta,” jelas Kompol Irwandi.

Lebih lanjut, kata Kapolsekta, korban menjanjikan akan membayar sisa uangnya pada Senin (20/1). “Karena pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta sisa uang yang dijanjikan, pada hari Senin (20/1), RE mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening tersangka,” jelasnya.

Kompol Irwandi menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman penjara empat tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu pers Surat Kabar Mediator atas nama tersangka HYI, dua handphone merk Nokia yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan Pengancaman terhadap korban dan satu buku tabungan milik tersangka.

“Pelaku merupakan warga Gunung Kidul,” ungkapnya.

kontributorpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

TIngkatkan Efisiensi dan Efektivitas, Kendaraan Operasional Disperumkim Dipasangi GPS dan Fuel Sensor

22 July 2026 - 10:20 WIB

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

21 July 2026 - 22:12 WIB

Dedie-Jenal Perkuat Pelestarian Sejarah, Seni, dan Budaya melalui Berbagai Terobosan

20 July 2026 - 22:08 WIB

Trending on Kabar Bogor