Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Headline

Perampas HP Disabilitas Dibekuk

badge-check


					Perampas HP Disabilitas Dibekuk Perbesar

Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol berhasil amankan tersangka perampasan Handphone penyandang disabilitas yang viral beberapa waktu yang lalu.

Kejadian yang terjadi pada jumat 19 Maret 2021 lalu tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari,  korban bernama Tedi alias jojo (24) Yang diketahui merupakan penyandang disabilitas sedang duduk di depan warung sambil memainkan handphone. Korban didatangi 4 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dan langsung mengancam korban menggunakan celurit, serta langsung merampas 2 hp milik korban .

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Harun, dari penyelidikan yang dilakukan polres Bogor dan Polsek Jonggol tersebut di peroleh informasi bahwa salah satu Handphone OppoA5S berwarna hitam milik korban Tedi, berada di sebuah counter handphone di wilayah cipayung Jakarta Timur. Handphone tersebut dibeli dari 2 laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepeda motor.

“Dari hasil Informasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MR berikut barang bukti 1 buah handphone merk Oppo A5S, 1 Unit sepeda motor honda beat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 Buah box handphone dan 1 buah helm. Sementara itu terhadap 3 tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejaran,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku tersebut dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Sementara itu para pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri, 1 lainnya di daerah Jonggol.

Dari keterangan yang didapat dari tersangka, komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah Gunung Putri.

“Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini. Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

penulis Asolihin/rls

editor aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor