Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Kabar Bogor

Penipu Kendaraan Bermotor di Bogor Dibekuk

badge-check


					Penipu Kendaraan Bermotor di Bogor Dibekuk Perbesar

Modus penipuan kendaraan bermotor dengan menuding keluarga korban telah melakukan perbuatan kriminal, berhasil diungkap  jajaran Polresta Bogor Kota. Petugas berhasil menangkap pelaku berinisial S (27).

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, penangkapan pelaku penipuan dilakukan anggota Polsek Bogor Barat. Tersangka mengambil motor korban bernama Rizki dengan dalih adik tersangka dibacok adik korban.

“Kejadian di wilayah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat. Satu pelaku sudah ditangkap pengakuan pelaku korban baru satu. Modusnya seperti itu, tidak cara lain. Masuknya penipuan, tidak ada kekerasan terhadap korban,” ungkap Hendri.

Hendri menghimbau masyarakat berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal menyampaikan informasi bahwa anggota keluarganya terjerat kasus kriminal.

Sementara itu Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti mengatakan, pelaku memberhentikan korban Rizki dan adiknya Wildan di sekitar Bogor Nirwana Residance (BNR), karena menuding adiknya bersama saudaranya membacok adiknya tersangka S. Karena ketakutan akhirnya korban mengikuti pelaku ke rumahnya dengan berboncengan tiga orang  dan rekanpelaku mengikuti dari belakang.

“Kemudian di tengah jalan, Wildan diturunkan di jalan Empang kemudian Rizki berboncengan berdua dengan pelaku,” ungkap Sundarti.

Sundarti melanjutkan, kemudian Rizki dan S berboncengan melanjutkan perjalanan ke arah Ciomas, lalu setibanya di Jalan Arya Suryawilaga, Kecamatan Bogor Barat pelaku menyuruh korban berhenti. Rizki diturunkan dan pelaku membawa sepeda motor beserta dua buah handphone masing-masing milik Rizki serta Wildan.

“Korban Rizki disuruh menunggu karena pelaku akan kembali lagi, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Handphone diambil dan motor dibawa. Korban tidak menyadari, korban panik karena adiknya telah membacok adik tersangka, korban takut juga,” tuturnya.

Pelaku S dijerat pasal 378 KUHP ancaman kurungan empat tahun. “Kami himbau  kepada masyarakat berhati-hati apabila ada orang tidak dikenal mengaku-ngaku sodara kecelakaan, kena narkoba dan modus baru ini yang membacok,” tegasnya.

Sementara pelaku S mengaku telah melakukan modus tersebut tiga kali, tetapi yang berhasil menggasak motor hanya satu korban ini.

reporter pratama

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Trending on Kabar Bogor