Menu

Dark Mode
Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut Mumi Cile Buktikan Bangsa Eropa Bawa Cacar Mematikan ke Amerika Model AI Meta Lepas Kendali dan Retas Perusahaan Lain Ilmuwan Makin Lirik Hiu untuk Pertajam Prediksi Badai

Kabar Politik

Pengembang Apartemen Gardenia Mangkir, Komisi III DPRD Kota Bogor Geram

badge-check


					Pengembang Apartemen Gardenia Mangkir, Komisi III DPRD Kota Bogor Geram Perbesar

Komisi III DPRD Kota Bogor menerima aduan dari konsumen Apartemen Gardenia Bogor lantaran pembangunan yang tak kunjung selesai. Untuk memediasi keinginan konsumen dan mencari akar persoalan pembangunan yang saat ini mangkrak, Komisi III DPRD Kota Bogor pun memanggil pihak pengembang.

Surat pemanggilan yang dilayangkan oleh DPRD Kota Bogor dan dijadwalkan rapat kerja pada Rabu (21/6) tidak diindahkan oleh pihak pengembang. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menilai pihak pengembang apartemen Gardenia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena mangkir dari panggilan DPRD Kota Bogor.

“Kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pengembang karena mangkir dari pemanggilan ini. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Zenal, Minggu (25/6).

Lebih lanjut, Zenal menjelaskan, landasan dari pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor adalah aduan dari konsumen yang merasa ditipu oleh pengembang karena pembangunan yang direncanakan selesai pada 2017 tapi molor hingga sekarang. Padahal pada 29 September 2017 silam, Wali Kota Bogor bersama pihak pengembang melakukan prosesi tutup atap apartemen.

“Jadi berdasarkan aduan dari konsumen ini lah kami melakukan pemanggilan, agar bisa ditemukan solusi atas persoalan yang ada,” kata Zenal.

Bahkan, para konsumen sudah mengajukan gugatan perdata pada tahun 2020 dan tanggal 18 Maret 2021 disepakati perdamaian (homologasi) antara pengembang dengan konsumen, dan diputuskan oleh pengadilan pada tanggal 31 Maret 2021 dimana menetapkan pihak pengembang akan menyelesaikan pembangunan dalam waktu maksimal 33 bulan (Grace Period 9 bulan, pembangunan/penyelesaian 18 bulan, serah terima 6 bulan setelah Sertifikat Laik Fungsi / SLF 6 bulan) dengan estimasi selesai serah terima pada tanggal 1 Januari 2024.

“Dengan sisa waktu pembangunan 6 bulan lagi kami berharap pihak pengembang menunjukkan itikad baik karena ini berpengaruh terhadap citra investasi di Kota Bogor kedepannya,” tutup Zenal.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Konsistensi GMKB Tebar Kebaikan di HUT ke-6

26 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Politik