Menu

Dark Mode
Donald Trump Ubah Nama AI Jadi SI, Alasannya Tak Terduga Dunia Bersiap Hadapi Petaka Besar, PBB Pertemukan Amerika-China Bos Nvidia Blak-blakan, Yakin AI Tak Bisa Musnahkan Manusia Data Center AI Butuh Listrik Jumbo, Dunia Mulai Khawatir Telkomsel Latih Ribuan Guru Kuasai AI Lewat CSR Terpujilah GURU 2026 Wajah Baru BlackBerry Setelah Tak Lagi Jualan HP

Headline

Pencemaran Udara di Jabodetabek Memburuk, Ini Yang Dilakukan Kemen LH/BPLH

badge-check


					hanif faisol Perbesar

hanif faisol

Semakin memburuknya pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, membuat Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meningkatkan intensitas kerja mitigasi. Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (13/6/2025).

Menurut Hanif, pihaknya  berkomitmen untuk memantau kualitas udara secara berkala dan memastikan seluruh sumber emisi pencemar udara diawasi dengan ketat. Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA), nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah titik di Jabodetabek menunjukkan kategori Tidak Sehat dalam kurun waktu 1 April hingga 12 Juni 2025.

“Di Bekasi, titik Kayu Ringin, Sukamahi, dan Bantar Gebang mencatatkan 19, 12, dan 20 hari ISPU Tidak Sehat. Sementara di DKI Jakarta, Kelapa Gading, Marunda, Lubang Buaya, Bundaran HI, GBK, Kebon Jeruk, dan Jagakarsa mencatatkan 7 hingga 33 hari dalam kategori serupa. Kondisi serupa terjadi di Tangerang, Depok, dan Bogor,” jelas Hanif Faisol.

Merespons situasi tersebut, KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Januari 2025 tanggal 4 Juni 2025 sebagai panduan mitigasi bersama. Upaya konkret yang telah, sedang.

KLH/BPLH mengidentifikasi sumber utama pencemaran udara Jabodetabek meliputi, emisi kendaraan bermotor 32–57 persen, Emisi industri berbahan bakar batubara 14 persen, pembakaran terbuka sampah dan lahan 9–11 persen, debu konstruksi 13 persen, aerosol sekunder 1–16 persen.

Untuk Mitigasi Emisi Transportasi, KLH/BPLH mendorong percepatan penyediaan bahan bakar rendah sulfur (setara Euro-4) melalui surat resmi kepada Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina.

Menteri LH juga melakukan kunjungan ke Kilang Balongan untuk meninjau kesiapan distribusi bahan bakar rendah sulfur.

“Uji emisi kendaraan ditingkatkan dengan dukungan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Polri. Pengetatan baku mutu emisi terutama untuk kendaraan berat juga diberlakukan. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan umum dan kendaraan listrik dengan target implementasi 2 persen hingga akhir 2025. Selain itu, penanaman pohon penyerap polutan dilakukan di sejumlah ruas tol, termasuk Jalan Tol Jasa Marga,” terangnya.

Sedangkan, pada mitigasi Emisi Industri, sambung Hanif, KLH/BPLH mewajibkan industri menggunakan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) hingga 80 persen dan alat pengendali emisi hingga 21persen pada akhir 2025. Selain itu, percepatan konversi bahan bakar ke LNG juga didorong.

“Inspeksi langsung dilakukan terhadap 134 tenant industri di DKI Jakarta dan Bekasi, serta direncanakan mencakup 48 kawasan industri di Jabodetabek. Sebanyak 13 industri telah diproses hukum akibat pelanggaran pencemaran udara,” tegasnya.

Sementara, untuk penanganan pembakaran terbuka, pihaknya membuat Surat edaran kepada Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan Polri menekankan larangan pembakaran terbuka.

“Sebanyak 343 TPA yang tidak memenuhi standar operasional akan dikenakan sanksi paksa oleh KLH/BPLH,” ujarnya.

Selain itu, untuk penanganan debu konstruksi KLH/BPLH mendorong penerapan SOP pencegahan debu oleh pelaku usaha konstruksi, termasuk penanaman pohon di lokasi proyek.

“Operasi Modifikasi Cuaca, kami bekerja sama dengan BMKG dilakukan untuk kesiapan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna mengurangi dampak pencemar sekunder seperti aerosol,” ucapnya.

Untuk perlindungan kesehatan masyarakat, tambah Hanif, Sesuai Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025, masyarakat diminta mengurangi aktivitas luar ruang saat ISPU >100 dan tetap di dalam ruangan saat ISPU >200. Penggunaan masker N95/KN95 diwajibkan, terutama bagi kelompok rentan.

“Pemerintah dan pihak swasta diminta menyediakan ruang publik sehat dan masker bersubsidi,” katanya.

Ia menegaskan akan terus melakukan upaya konkret mitigasi pencemaran udara serta mengajak seluruh pihak bekerja sama menciptakan udara bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline