Menu

Dark Mode
Wali Kota Bogor Pastikan Progres Jalan R3 40 Pekerjaan Paling Rentan Diganti AI Menurut Microsoft iPhone Terancam Digantikan Gadget AI? Ini Kata Tim Cook Horor! Wahana Ayunan Raksasa di Arab Saudi Patah Jadi Dua Saat Berayun Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi Jerman: Proses Damai Menuju Negara Palestina Harus Segera Dimulai

Headline

Pemprov DKI Jakarta Sanksi Bagi Warga Pelanggar Perda Covid-19

badge-check


					Pemprov DKI Jakarta Sanksi Bagi Warga Pelanggar Perda Covid-19 Perbesar

Pemprov DKI Jakarta sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Dan sudah resmi berlaku setelah diteken Gubernur Anies Baswedan 12 November lalu.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19.

1. Tolak tes PCR

Salah satunya tertuang dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reactin atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Perda tersebut.

2. Sanksi tolak vaksin

Tidak hanya itu, sanksi denda juga diatur dalam Pasal 30 untuk setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.
Dalam pasal tersebut, mereka yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.


Baca juga: Paska Positif Covid 19, Bupati Bogor Ingatkan Warga Soal Prokes


3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Selain itu, Pasal 31 ayat 1 juga mengatur sanksi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus terkonfirmasi Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” tulis Pasal 31 ayat 2.

4. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

“Dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 32.

Sumber: Kompas.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wali Kota Bogor Pastikan Progres Jalan R3

2 August 2025 - 17:52 WIB

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Trending on Headline