Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Bogoh Ka Bogor

Pemkot Bogor Raih Penghargaan Tertinggi Pastika Awya Pariwara

badge-check


					Pemkot Bogor Raih Penghargaan Tertinggi Pastika Awya Pariwara Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengukir prestasi. Kali ini, di bidang kesehatan Pemkot Bogor meraih penghargaan tertinggi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu penghargaan Pastika Awya Pariwara karena dinilai berhasil menerapkan dan mengimplementasikan kebijakan/Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan iklan rokok di luar ruang.

Penghargaan tersebut diberikan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek dan diterima Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah dalam acara Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei di Kantor Kementerian Kesehatan, jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/05/2018).

Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah menuturkan, penghargaan Pastika Awya Pariwara ini diberikan kepada beberapa daerah yang telah berhasil menerapkan peraturan daerah dan/atau kebijakan lain yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan display iklan rokok di luar ruang.

“Kota Bogor sudah menerapkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame,” katanya.

Sejak Perda itu diberlakukan kata Rubaeah, berdasarkan penilaian Kemenkes dianggap berhasil, namun pihaknya mengakui masih belum maksimal dalam pelaksanaannya.

“Saat ini kami sedang merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, ada penambahan area KTR dan sedang dibahas dengan DPRD Kota Bogor,” jelasnya.

Berkaitan dengan aturan pelarangan display rokok sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame, salah satu poinnya melarang iklan rokok. Dinkes Kota Bogor juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dalam mengawasi iklan rokok di reklame.

“Belum lama ini kami sudah melakukan monitoring di swalayan-swalayan terkait display rokok, mereka tidak boleh memajang produk rokok di etalasenya,” tuturnya.

Dia berharap dengan adanya Perda KTR dan pelarangan display iklan rokok masyarakat bisa patuh terhadap aturan ini karena bertujuan untuk menyehatkan masyarakat, menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.

“Kedepan kami akan meningkatkan dan mengajak jejaring masyarakat yang peduli terhadap kesehatan, utamanya masyarakat atau komunitas anti rokok,” pungkasnya.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie dan Jenal Tekankan Semangat Juang Pemuda di Sektor Pertanian

29 October 2025 - 11:39 WIB

Dedie Rachim Resmikan Jalan Penghubung Dua Kelurahan

27 October 2025 - 22:39 WIB

Pengawas Koperasi Merah Putih Diberi Pelatihan

27 October 2025 - 22:35 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Busuratin

27 October 2025 - 08:39 WIB

Pemkot Bogor Tanamkan Kesadaran Masyarakat Lewat Aksi Bersih

24 October 2025 - 20:48 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor