Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Kabar Bogor

Pemkot Bogor Kalah PTUN Soal Dewas Pasar, Ini yang Akan Dilakukan Wali Kota

badge-check


					Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (tenga(.
(Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (tenga(. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Paska keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ Kota Bogor periode 2024-2028. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku, akan memutuskan langkah selanjutnya setelah berkomunikasi dengan Sekda dan bagian Hukum Pemkot Bogor.

“Saya belum mendapatkan salinan asli dari putusan ini, namun bagian hukum sudah menyampaikan informasi secara umum. Secara garis besar, kami sudah mendapatkan pemahaman terkait putusan PTUN ini,” kata Wali Kota, Jumat (8/8/2025).

Dengan adanya putusan ini, lanjut Dedie, Pemkot Bogor akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah menerima salinan putusan tersebut.

“Saya akan segera melakukan diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh jajaran terkait langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Bogor setelah putusan PTUN ini,” jelasnya.

Dedie juga mengaku, belum bisa memutuskan apakah Pemkot Bogor akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap keputusan tersebut. Keputusan yang akan diambil oleh Pemkot Bogor harus mencerminkan pola pikir yang mendukung pembangunan organisasi yang sehat dan berkeadilan.

“Karena poin-poin dalam putusan PTUN sudah cukup jelas, saya perlu berdiskusi lebih lanjut dengan bagian hukum dan Sekda untuk menentukan langkah-langkah yang lebih tepat dan sesuai dengan hasil PTUN ini. Keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip kami dalam membangun organisasi yang baik dan transparan,” katanya.

Seperti diberitakan  PTUN Bandung telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengabulkan gugatan dari RD. I. Mulyana Jaya Sumpena (salah satu peserta seleksi dewas). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat (Wali Kota Bogor) tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.  Haris Al Basith

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Trending on Kabar Bogor