Menu

Dark Mode
Semangat Bulan Muharram 1448 H di Tengah Tantangan Ekonomi Indonesia Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Seluruh SPBU Jabodetabek Tetap Berjalan Optimal Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi Di Mana Letak Kota Bizantium yang Hilang? OpenAI Respons Gugatan Apple yang Tuding Pencurian Rahasia Dagang Apple Gugat OpenAI atas Tuduhan Pencurian Rahasia Dagang

Kabar Bogor

Pemkot Bogor Dukung Program Percepatan Kendaraan Listrik

badge-check


					Sekdakot Bogor Denny Mulyadi. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Sekdakot Bogor Denny Mulyadi. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya proses pengelolaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) secara bertahap di lingkungan Pemkot.

Selain itu, sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kendaraan Dinas. Pada Pasal 4 poin 5 disebutkan bahwa salah satu kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib berupa kendaraan bertenaga listrik.

“Regulasi ini yang menjadi dasar, pemkot secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir memenuhi pengelolaan kendaraan dinas sebagai penunjang kerja”, tutur Sekretaris Daerah (sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi di Balai Kota Bogor, Senin (17/11/2025).

Denny Mulyadi menambahkan, bahwa usulan penggunaan kendaraan bermotor listrik di lingkungan Pemkot Bogor sudah digagas sejak tahun 2022, dengan penganggaran pengadaan yang dilakukan secara bertahap dan bergantian di perangkat daerah. Tahap awal dimulai dengan penggunaan kendaraan listrik roda dua. Dari sisi regulasi, batas usia kendaraan dinas perorangan adalah lima tahun. Saat ini, kendaraan dinas perorangan pada perangkat daerah rata-rata merupakan kendaraan hasil pengadaan tahun 2017 dan 2018.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada lima OPD yang melakukan pengadaan kendaraan listrik pada tahun 2025.

Meski demikian, Denny menegaskan, bahwa komitmen Pemkot Bogor dalam mengalokasikan anggaran belanja untuk kebutuhan masyarakat luas atau publik tetap menjadi prioritas utama, seperti pembangunan sekolah, jalan, sarana dan prasarana umum, ruang terbuka publik, reformasi birokrasi, perbaikan pelayanan, serta bidang sosial, kesehatan, dan peningkatan ekonomi.

“Pengadaan kendaraan listrik bukan berarti belanja daerah untuk masyarakat terganggu, karena prioritas belanja untuk kepentingan publik atau masyarakat luas tetap jauh lebih tinggi dan lebih besar. Pemkot Bogor tetap menjaga komitmen untuk memprioritaskan belanja kepentingan publik,” ujarnya.

Di akhir, Denny Mulyadi mengatakan, sebagai bentuk efektifitas penggunaan, maka kendaraan awal yang digunakan dan diganti dengan kendaraan listrik, didistribusikan kepada perangkat daerah yang kendaraan dinasnya masih minim dan dengan usia perolehan kendaraan yang lebih tua. Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi

12 July 2026 - 19:22 WIB

Festival Muharam 1448 H, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Program Sosial Masjid Alumni IPB

11 July 2026 - 19:22 WIB

Urai Kemacetan Tengah Kota, Pemkot Bogor Optimalkan Lahan Akses Jalan R2

10 July 2026 - 19:35 WIB

Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi

8 July 2026 - 17:45 WIB

Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan

7 July 2026 - 18:29 WIB

Trending on Kabar Bogor