Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan 7 tersangka dari 8 tersangka pelaku pemerkosaan seorang gadis berinisal FN (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ke 7 pelaku berinisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), dan A (22). Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial H yang diduga kabur masih diburu polisi.

Ini video para pelakunya:[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=7BtYklVewOg”]
“Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Dicky.
Pelaku lanjutnya, dijerat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
“Dua pelaku di bawah umur mendapat pendampingan Komnas PA,” ujarnya.
Sementara itu korban yang masih duduk dibangku SMA ini meninggal dunia akibat depresi berat.
Reportersae