Jakarta – Nomor telepon HP di Indonesia kini tak lagi sekadar alat komunikasi, tapi akan melekat menjadi identitas digital masyarakat.
Dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, pemerintah secara resmi mengubah posisi nomor ponsel menjadi bagian dari identitas digital warga negara.

Perubahan ini sekaligus menandai berakhirnya era nomor ponsel yang relatif anonim. Sebelumnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM dan divalidasi dengan Kartu Keluarga. Namun rupanya, data tersebut belum mampu mengatasi maraknya penipuan online.
Maka sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap identitas.
Aturan baru ini juga diperketat dengan mewajibkan verifikasi data kependudukan dan biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan jaringan bergerak seluler. Dengan kebijakan tersebut, kepemilikan nomor ponsel secara langsung dilekatkan pada identitas resmi seseorang, bukan lagi sekadar data administratif.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Komdigi menilai langkah ini penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Selama ini, nomor seluler kerap menjadi pintu masuk berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, layanan perbankan, hingga layanan publik, namun belum sepenuhnya didukung sistem verifikasi identitas yang kuat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menggeser tanggung jawab ke pengguna dan operator. Masyarakat kini diberi hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka dan meminta pemblokiran jika terjadi penyalahgunaan.
Komdigi mengatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.
Meski bertujuan meningkatkan keamanan digital, transformasi nomor ponsel menjadi identitas digital turut memunculkan tantangan. Kewajiban biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian kelompok masyarakat, terutama lansia dan warga di daerah dengan keterbatasan akses teknologi.
Selain itu, isu perlindungan data pribadi menjadi sorotan, mengingat data wajah termasuk kategori informasi sensitif.
“Selama bertahun-tahun, registrasi SIM card berbasis NIK dan KK terbukti belum sepenuhnya efektif. Banyak kasus menunjukkan satu identitas bisa digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor, bahkan diperjualbelikan untuk kepentingan penipuan, penyamaran identitas, hingga kejahatan digital lainnya,” kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha.
Dengan menggunakan data biometrik wajah, pemerintah ingin memastikan bahwa satu identitas benar-benar terhubung dengan satu individu nyata. Secara konsep, kata Pratama, pendekatan ini dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon sebagai pintu masuk utama.
Namun demikian, Pratama menekankan bahwa persoalan utama kebijakan ini bukan semata pada niat atau tujuannya, melainkan pada jenis data yang dikumpulkan. Disampaikannya bahwa biometrik wajah memiliki karakteristik yang jauh lebih sensitif dibandingkan data administratif seperti NIK atau nomor telepon.
“Nomor SIM bisa diganti, nomor telepon bisa dinonaktifkan, bahkan data administratif masih bisa diperbaiki lewat mekanisme tertentu. Tapi data biometrik wajah tidak bisa diganti. Wajah itu melekat seumur hidup. Kalau bocor, risikonya permanen,” tegasnya.
Sumber: detik.com














