Menu ✖

Dark Mode
Para Wali Kota Peserta Mayor’s Talk Nikmati Kesejukan Kota Bogor. Hapkido Kota Bogor Raih Medali di Kejurnas Nvidia Rilis OpenShell dan Sentry, Platform Pengaman Agen AI Nakal Denny Mulyadi Resmi Menutup Mayor’s Talk: Climate and Urban Resilience 2026 Peneliti Bor Lokasi Diduga Bahtera Nabi Nuh, Mata Bor Mendadak Pecah Kalah di Pengadilan, Meta Terancam Denda Rp 3.900 Triliun

Headline

Pemerintah Tetapkan Vaksin Covid-19 untuk Dipakai

badge-check


					Pemerintah Tetapkan Vaksin Covid-19 untuk Dipakai Perbesar

Pemerintah menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020). Aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id.
Adapun, ke enam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:

1. PT Bio Farma (Persero)

2. Astra Zeneca

3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

4. Moderna

5. Pfizer Inc and BioNTech

6. Sinovac Biotech Ltd

“Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” bunyi keputusan tersebut.

Peraturan tersebut menegaskan penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Disebutkan pula, menteri dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penaseht Ahli Imunisasi Nasional.

Selain itu, menteri juga dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Keenam vaksin yang telah ditetapkan tersebut ditujukan untuk:

– Kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
– Kebutuhan pelayanan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Sebelumnya, Menkes Terawan mengaku tengah melakukan berbagai persiapan jelang proses vaksinasi Covid-19.

Persiapan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga simulasi.

“Kementerian Kesehatan melakukan berbagai penyiapan mulai dari sumber daya manusianya, kemudian fasilitas sarana dan prasarana, dan melakukan simulasi-simulasi untuk melancarkan bila saatnya vaksinasi nanti dilaksanakan,” kata Terawan, 23 November 2020.

Terawan menyebut terus melakukan persiapan secara rutin hingga saat vaksinasi tiba.

“Kami menyiapkan semua sarana prasarananya dan mudah-mudahan semuanya bisa berlangsung dengan baik bila nanti tiba waktunya kita melaksanakan vaksinasi,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline