Meta dinyatakan melanggar hukum negara bagian New Mexico terkait kebebasan berbicara dan privasi data. Raksasa media sosial itu terancam denda hingga USD 219 miliar atau sekitar Rp 3.900 triliun.
Juri di New Mexico memutuskan bahwa Meta bertanggung jawab atas pelanggaran terkait 34 pernyataan dalam lembar putusan, dengan temuan antara 1,3 juta hingga 2,1 juta pelanggaran untuk setiap pernyataan.

Jumlah pelanggaran ini mencerminkan jumlah pengguna Facebook di New Mexico atau total penduduk New Mexico pada tahun 2020. Pengadilan akan menetapkan sanksi perdata yang nilainya mencapai USD 5.000 per pelanggaran.
Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez mengatakan putusan ini merupakan momen penting dalam upaya menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan teknologi raksasa.
Ia mengatakan meskipun tim hukum New Mexico belum memutuskan besaran denda perdata yang akan dijatuhkan, mereka akan meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal yang jumlahnya bisa mencapai USD 219 miliar.
Persidangan yang berlangsung di Santa Fe selama dua minggu tersebut berpusat pada tuduhan bahwa Facebook, platform milik Meta, menyesatkan pengguna terkait kebocoran data pengguna yang terungkap di skandal Cambridge Analytica.
Skandal yang pertama kali dilaporkan pada tahun 2018 ini melibatkan seorang data scientist yang mengembangkan aplikasi survei yang mengumpulkan data jutaan pengguna Facebook dan temannya, dengan total 87 juta profil.
Data tersebut dijual kepada Cambridge Analytica, perusahaan konsultan politik, untuk keperluan iklan yang ditargetkan secara khusus. Salah satu klien Cambridge Analytica adalah tim kampanye Donald Trump pada pemilihan umum Amerika Serikat pada tahun 2016.
Juri berpihak pada pihak penuntut, menyatakan bahwa Facebook memberikan pernyataan menyesatkan terkait perlindungan data pengguna yang berdampak pada penduduk New Mexico yang berjumlah lebih dari dua juta jiwa.
Dewan juri juga menilai Facebook telah menyesatkan publik terkait penyelidikan terhadap pengembang aplikasi yang mengumpulkan data pengguna pasca skandal Cambridge Analytica.
Juru bicara Meta mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan putusan tersebut dan akan terus membela diri terhadap upaya untuk mengacaukan rekam jejak perusahaan.
“Kami memiliki hak berdasarkan Amandemen Pertama untuk mengelola platform-platform tersebut dengan cara yang kami yakini paling baik dalam melayani kepentingan komunitas kami,” kata juru bicara Meta, seperti dikutip dari Bloomberg Law, Selasa (29/9/2026).
“Hal ini berarti memprioritaskan kebebasan berpendapat, melindungi informasi pengguna kami, dan memberikan kendali atas data mereka sendiri,” sambungnya.
Sumber: detik.com














