Tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor membebaskan 100.700 SPPT warga tidak mampu yang namanya tercantum di data BPS dan Bappeda Kota Bogor. Kebijakan ini sesuai Peraturan Walikota tentang pengurangan sebesar 100% bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB P2 Rp. 100.000 kebawah. [su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/2945″ target=”blank” style=”soft” background=”#d50009″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: rss”]baca selengkapnya[/su_button]













