Pelanggar Lalin Disidang di Tempat
Ratusan pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi zebra hari terakhir yang digelar di Jalan Kayu Manis Tanah Sareal Kota Bogor, Rabu (4/11/2015). Para pelanggar yang membawa uang langsung mengikuti sidang di tempat. Sebagian besar pelanggar diketahui tidak menggunakan helm serta tidak memiliki SIM.
Kasat Lantas Polres Bogor Kota Irwandi mengatakan selama operasi zebra ada total sebanyak 7.000an pelanggar yang ditindak. “Paling banyak dari kalangan pengendara sepeda motor,” ucap Irwandi. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni tidak menggunakan helm serta tidak memiliki SIM.
Pelanggaran lainnya disebutkan Irwandi misalnya penggunaan knalpot racing/tidak standar hingga pelanggaran kasat mata seperti melanggar lampu lalu lintas dan berbelok di tempat yang dilarang. Menurut Irwandi, sebagian besar pelanggaran itu berpotensi membahayakan pengendara sepeda motorlainnya. Misalnya tidak menggunakan helm serta berbelok sembarangan bisa jadi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Khusus hari terakhir, kita gandeng kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan sidang di tempat bagi pelanggar. Itupun kalau bawa uang. Kalau tidak, bisa ikut sidang di pengadilan,” ucap Irwandi. Para pelanggar didenda sedikitnya Rp 60.000 per pelanggaran.
Irwandi berharap, masyarakat bisa tertib berlalu lintas meski operasi zebra telah berakhir. Salah seorang pelanggar, Yuda mengaku SIM miliknya sudah mati setahun. “Mau perpanjang enggak bisa. Harus bikin baru. Jadi, belum sempat,” kata Yuda beralasan.
Sementara pelanggar lainnya, Asep mengaku tidak menggunakan helm dengan alasan dekat dengan rumah. Selain itu, knalpot motornya juga racing. “Kemarin, knalpot standarnya patah. Jadi sementara diganti seadanya,” ucap Asep.(Deni)