Menu

Dark Mode
Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan Tanamkan Karakter Tangguh, Kwarran Tanah Sareal Gelar Persari Ciptakan Generasi Tangguh, 320 Pramuka Siaga Bogor Selatan Ikuti Pesta Siaga Asah Kemandirian, 230 Pramuka Siaga Bogor Timur Ikuti Pesta Siaga dan Bazar  Ratusan Pramuka Kwarran Bogor Tengah Meriahkan Pesta Siaga

Kabar Bogor

PDPPJ – Disnakertrans Gelar Sosialisasi Aturan Kepegawaian

badge-check


					PDPPJ – Disnakertrans Gelar Sosialisasi Aturan Kepegawaian Perbesar

Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor menyelenggarakan sosialisasi tentang aturan kepegawaian kepada seluruh karyawannya di Aula Kantor Pusat PDPPJ Jalan Siliwangi Nomor 31 Bogor (31/07/2019).

Direktur Utama PDPPJ, Muzakkir dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari diadakannya sosialisasi ini kepada karyawan adalah agar kita melangkah lebih baik. “Jika ingin menjadi orang besar maka kita harus bersikap menjadi orang besar, tidak ada hal yang merugikan dengan aturan yang kita buat karena ini juga merupakan arahan dari Walikota Bogor ke Disnakertrans untuk mengevaluasi dan membuat aturan-aturan yang baku di sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bogor,” tutur Muzakkir.

Selanjutnya paparan tentang peraturan kepegawaian di jelaskan oleh Kepala Disnakertrans, Samson Purba. Menurutnya, aturan jam kerja termasuk aturan baku yang harus diterapkan. Peraturan kepegawaian yang akan diterapkan disini adalah tugas dari kami (Disnakertrans-red) untuk membuat aturan BUMD menjadi seragam, artinya acuannya adalah berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “BUMD itu status ketenagakerjaannya murni swasta tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) didalamnya, aturannya yang kita terapkan adalah aturan secara umum undang – undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Cep Hilman, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menambahkan, bahwa kita (PDPPJ-red) berharap dan optimis dengan adanya peraturan kepegawaian ini bisa menjadi salah satu instrumen perbaikan di tubuh PDPPJ, sehingga perusahaan menjadi lebih sehat dan pegawai pun terpenuhi hak-haknya dengan baik. “Kita pun bersyukur peraturan ini Insya Allah sudah lebih baik karena proses penyusunannya mendapatkan masukan dan arahan dari Disnakertrans Kota Bogor, oleh karena itu kita selaku pegawai wajib untuk mentaati segala hal yang tertuang dalam aturan kepegawaian ini,” tutup Cep.

[red/rls]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Fokus Kekuatan Internal, Pramuka Kota Bogor Gelar Penyegaran dan Penguatan Andalan

11 April 2026 - 11:30 WIB

Rudy Susmanto Apresiasi Kegiatan Sosial dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan

9 April 2026 - 18:18 WIB

Ini Tanggapan Bupati Bogor Soal Isu Jual Beli Jabatan

9 April 2026 - 18:04 WIB

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

Bupati Bogor Dorong TPA Galuga Jadi PSEL Berbasis Teknologi Modern

7 April 2026 - 18:35 WIB

Trending on Kabar Bogor