Menu

Dark Mode
Kwarcab Kota Bogor Ikuti Rakor dan Bintek Ayo Pramuka Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur di Sumatera Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan Siapkan Bonus Hari Raya Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor

Kabar Bogor

PDPPJ – Disnakertrans Gelar Sosialisasi Aturan Kepegawaian

badge-check


					PDPPJ – Disnakertrans Gelar Sosialisasi Aturan Kepegawaian Perbesar

Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor menyelenggarakan sosialisasi tentang aturan kepegawaian kepada seluruh karyawannya di Aula Kantor Pusat PDPPJ Jalan Siliwangi Nomor 31 Bogor (31/07/2019).

Direktur Utama PDPPJ, Muzakkir dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari diadakannya sosialisasi ini kepada karyawan adalah agar kita melangkah lebih baik. “Jika ingin menjadi orang besar maka kita harus bersikap menjadi orang besar, tidak ada hal yang merugikan dengan aturan yang kita buat karena ini juga merupakan arahan dari Walikota Bogor ke Disnakertrans untuk mengevaluasi dan membuat aturan-aturan yang baku di sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bogor,” tutur Muzakkir.

Selanjutnya paparan tentang peraturan kepegawaian di jelaskan oleh Kepala Disnakertrans, Samson Purba. Menurutnya, aturan jam kerja termasuk aturan baku yang harus diterapkan. Peraturan kepegawaian yang akan diterapkan disini adalah tugas dari kami (Disnakertrans-red) untuk membuat aturan BUMD menjadi seragam, artinya acuannya adalah berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “BUMD itu status ketenagakerjaannya murni swasta tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) didalamnya, aturannya yang kita terapkan adalah aturan secara umum undang – undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Cep Hilman, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menambahkan, bahwa kita (PDPPJ-red) berharap dan optimis dengan adanya peraturan kepegawaian ini bisa menjadi salah satu instrumen perbaikan di tubuh PDPPJ, sehingga perusahaan menjadi lebih sehat dan pegawai pun terpenuhi hak-haknya dengan baik. “Kita pun bersyukur peraturan ini Insya Allah sudah lebih baik karena proses penyusunannya mendapatkan masukan dan arahan dari Disnakertrans Kota Bogor, oleh karena itu kita selaku pegawai wajib untuk mentaati segala hal yang tertuang dalam aturan kepegawaian ini,” tutup Cep.

[red/rls]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan

12 February 2026 - 22:12 WIB

Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe

12 February 2026 - 22:05 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

10 February 2026 - 09:34 WIB

HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus

7 February 2026 - 20:03 WIB

Trending on Kabar Bogor