Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Kabar Bogor

Oknum Mata Elang Diduga Keroyok Wartawan

badge-check


					Oknum Mata Elang Diduga Keroyok Wartawan Perbesar

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini wartawan dari salahsatu media online di Bogor Egi Firmansyah, diduga dikeroyok puluhan oknum leasing Matel (Mata Elang) di Taman Gajah Villa Mutiara Lido – Cigombong, Kabupaten Bogor Rabu (28/9/2016).

Kejadian bermula saat Egy (30) tengah menaiki kendaraannya menuju Mutiara Lido Cigombong untuk mengecek kabar bahwa motor mertuanya diambil paksa oleh oknum matel. Ternyata di lokasi sedang terjadi perkelahian diduga antara Ormas Gempa dengan pihak Ormas Matel. Insting wartawannya muncul, Egi pun langsung meliputnya, namun Egi tak di izinkan oleh Matel ketika mengambil foto, bahkan Egi langsung dipukuli dan Id Card miliknya d rampas.

Menanggapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R) Anwar Resa mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal.

“Kami minta kepada pihak kepolisian untuk minta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Matel tersebut, terlebih mereka mengambil motor di tengah jalan malam-malam,” kata Anwar.

Terpisah, Kapolsek Cijeruk – Cigombong Komisaris Polisi Suhartono mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi.

“Peristiwa yang menimpa saudara Egi dikenakan Pasal 351 Junto 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Sementara itu Pemimpin Redaksi kabarpasundan, Rahmad Hidayat Lubis mengatakan, tindakan pengeroyokan yang dilakukan oknum Matel ini semestinya tidak perlu terjadi terhadap seorang Wartawan yang secara hukum di lindungi Undang-Undang. Pada pasal 8 Bab III Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya WARTAWAN mendapat perlindungan hukum.

#m ikbal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

4 February 2026 - 19:58 WIB

Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

4 February 2026 - 19:38 WIB

Buper Pramuka Kota Bogor Segera Difungsikan

1 February 2026 - 15:53 WIB

Pesan Ketua Kwarcab Kota Bogor di Rakerran Bogor Barat, Tentukan Arah Menuju Pramuka Maju dan Bermaslahat

31 January 2026 - 17:32 WIB

Trending on Kabar Bogor