Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Kabar Bogor

Oknum Mata Elang Diduga Keroyok Wartawan

badge-check


					Oknum Mata Elang Diduga Keroyok Wartawan Perbesar

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini wartawan dari salahsatu media online di Bogor Egi Firmansyah, diduga dikeroyok puluhan oknum leasing Matel (Mata Elang) di Taman Gajah Villa Mutiara Lido – Cigombong, Kabupaten Bogor Rabu (28/9/2016).

Kejadian bermula saat Egy (30) tengah menaiki kendaraannya menuju Mutiara Lido Cigombong untuk mengecek kabar bahwa motor mertuanya diambil paksa oleh oknum matel. Ternyata di lokasi sedang terjadi perkelahian diduga antara Ormas Gempa dengan pihak Ormas Matel. Insting wartawannya muncul, Egi pun langsung meliputnya, namun Egi tak di izinkan oleh Matel ketika mengambil foto, bahkan Egi langsung dipukuli dan Id Card miliknya d rampas.

Menanggapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R) Anwar Resa mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal.

“Kami minta kepada pihak kepolisian untuk minta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Matel tersebut, terlebih mereka mengambil motor di tengah jalan malam-malam,” kata Anwar.

Terpisah, Kapolsek Cijeruk – Cigombong Komisaris Polisi Suhartono mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi.

“Peristiwa yang menimpa saudara Egi dikenakan Pasal 351 Junto 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Sementara itu Pemimpin Redaksi kabarpasundan, Rahmad Hidayat Lubis mengatakan, tindakan pengeroyokan yang dilakukan oknum Matel ini semestinya tidak perlu terjadi terhadap seorang Wartawan yang secara hukum di lindungi Undang-Undang. Pada pasal 8 Bab III Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya WARTAWAN mendapat perlindungan hukum.

#m ikbal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Ke Semanggi dan Sudirman Makin Mudah, Dedie Rachim Minta Pramono Anung Tambah 2 Koridor Trans Jabodetabek

30 October 2025 - 11:29 WIB

Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan

28 October 2025 - 19:27 WIB

Hari Ini, Aliran Listrik dan Air di Pasar Bogor Diputus Total

23 October 2025 - 16:07 WIB

Trending on Kabar Bogor